Menuju konten utama

Apa Bisa Memilih Formasi untuk PPPK Sekaligus CPNS di CASN 2023?

Bolehkah daftar CPNS sekaligus juga daftar PPPK 2023 dan penjelasan lengkapnya.

Apa Bisa Memilih Formasi untuk PPPK Sekaligus CPNS di CASN 2023?
Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Calon peserta seleksi CASN 2023 dianjurkan untuk memikirkan dengan matang sebelum memutuskan untuk memilih formasi baik itu untuk PPPK maupun CPNS.

Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CASN 2023 bisa melakukan pendaftaran pada 20 September hingga 9 Oktober 2023 melalui lamansscasn.bkn.go.id.

BKN atau Badan Kepegawaian Negara melalui akun Instagram resmi mereka@infobknpada 6 Agustus 2023 mengumumkan bahwa total formasi seleksi PPPK dan CPNS 2023 adalah sebanyak 572.496. Jumlah tersebut terdiri dari formasi PPPK sebesar 543.593 dan formasi CPNS sebesar 28.903.

Khusus untuk PPPK, total formasi dibagi menjadi dua alokasi yaitu untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Formasi PPPK untuk pemerintah daerah mencapai 493.634, sementara itu PPPK untuk pemerintah pusat sebanyak 49.959.

Berdasarkan jumlah formasi yang dibuka itu, banyak masyarakat yang penasaran mengenai peluang mereka untuk memilih formasi dari PPPK dan CPNS serta aturan yang berlaku. Tidak sedikit yang bertanya bagaimana jika satu orang pelamar mengajukan lamaran untuk CPNS dan juga PPPK?

Bolehkah Memilih Formasi dari PPPK dan CPNS?

Kementerian PANRB melalui akun Instagram resminya@kemenpanrbpada Selasa, 19 September 2023 mengumumkan bahwa calon peserta seleksi hanya bisa mengajukan lamaran di salah satu jenis kebutuhan ASN yakni CPNS atau PPPK.

Misalnya, jika seseorang sudah mendaftar menjadi CPNS, maka tidak bisa melamar PPPK, begitu pula sebaliknya. Tidak hanya itu, apabila sudah melamar pada 1 jabatan di 1 instansi, maka tidak bisa memilih jabatan ataupun instansi lainnya.

Dengan kata lain, pelamar akan dinyatakan gugur apabila melakukan sejumlah hal berikut ini:

  • Melamar di lebih dari 1 jenis alur kebutuhan CPNS atau PPPK;
  • Melamar lebih dari 1 jenis dan atau 1 jenis jabatan;
  • Menggunakan 2 NIK yang berbeda.

Link Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan dengan mengunjungi link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. Berikut ini adalah cara dan tahapan untuk daftar seleksi CPNS 2023 menurut Buku Panduan Pendaftaran CPNS 2023.

1. Daftar akun

Daftar akun dilakukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan cara mengikuti tahapan yang ada. Setiap calon peserta harus memiliki akun SSCASN terlebih dahulu untuk bisa melamar seleksi CASN 2023.

2.Mengisi biodata

Pada tahap ini peserta harus mengisi sejumlah data diri, antara lain:

  • Nama sesuai ijazah tanpa gelar
  • Gelar depan-belakang ijazah tempat lahir (sesuai ijazah)
  • Tanggal lahir (sesuai ijazah)
  • Alamat pada KTP
  • Status beasiswa
  • Jenis disabilitas
  • Negara
  • Domisili
  • Akun media sosial
  • Tinggi badan
  • Status perkawinan
  • Dan lain sebagainya
3. Memilih jenis seleksi

Pelamar memilih salah satu jenis seleksi yang akan diikuti, yang meliputi CPNS, PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis

4. Memilih formasi

Pelamar memilih instansi tujuan yang akan dilamar. selain itu, juga melengkapi data pendidikan, lokasi, dan jabatan yang akan dilamar.

5. Mengunggah dokumen

Pelamar harus mengunggah seluruh dokumen sesuai yang dipersyaratkan instansi yang dilamar. Jenis dokumen yang diunggah akan berbeda pada masing-masing instansi.

6. Resume dan cetak kartu

Jika dirasa semua persyaratan telah diisi dengan lengkap dan benar, pada bagian terakhir pendaftaran akan muncul halaman resume peserta. Pelamar dianjurkan untuk membaca dan memeriksa ulang data-data yang telah diisi. Apabila sudah dipastikan benar dan tepat, peserta dapat mengakhiri pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran CASN.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Menurut laman Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan), berikut ini adalah syarat utama pendaftaran CPNS 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit tentara, atau anggota kepolisian RI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah lingkup pemerintah
  • Memiliki integritas tinggi terhadap negara
  • Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan program studi yang terakreditasi BAN-PT.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari