Menuju konten utama

Memahami Golongan PNS Ahli Pertama, Gaji, & Jenjang Kariernya

CPNS yang dinyatakan lulus seleksi biasanya dilantik dengan tingkat jenjang ahli pertama atau ahli muda. Berikut akan dijelaskan terkait PNS ahli pertama.

Memahami Golongan PNS Ahli Pertama, Gaji, & Jenjang Kariernya
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi bakal diangkat sesuai jabatan yang dilamar, baik itu jabatan fungsional, administrasi, maupun pimpinan tinggi. Namun, lowongan CPNS kebanyakan diperuntukkan bagi jabatan fungsional.

Secara khusus, jabatan fungsional terdiri atas empat tingkat jenjang, mulai dari ahli pertama hingga ahli utama. Lantas, berapa gaji PNS ahli pertama dan termasuk golongan berapa?

Untuk memahami tentang jabatan fungsional ahli pertama, simak artikel berikut yang akan menjabarkan mulai dari gaji, golongan, sampai perbedaannya dengan ahli muda.

Apa Itu Ahli Pertama dan Tugasnya?

Jenjang ahli pertama adalah jenjang pegawai negeri yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kualifikasi profesional tingkat dasar. Jabatan fungsional ahli pertama menempati urutan jenjang paling bawah dalam kategori keahlian.

Lantas, PNS ahli pertama golongan berapa? Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, jabatan fungsional ahli pertama mencakup golongan III/a hingga III/b.

Jabatan fungsional keahlian, termasuk jenjang ahli pertama, ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Pendidikan minimal jabatan fungsional ahli pertama adalah S1 (Sarjana) atau D4 (Diploma Empat), sesuai yang dibutuhkan oleh jabatannya.

Adapun tugas dari jabatan fungsional dirangkum dari Pasal 3 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 meliputi:

  • Memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  • Tugas dilakukan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
  • Selain ruang lingkup kegiatan, jabatan fungsional dapat diberikan tugas lainnya;
  • Tugas dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi.
  • Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa Gaji Ahli Pertama?

Gaji PNS ahli pertama berbeda-beda, bergantung pada beberapa aspek, mulai dari jabatan, pendidikan, hingga wilayah kerja. Satu hal yang pasti, besaran gaji CPNS melebihi UMR atau Upah Minimal Kerja di suatu wilayah. Namun, perihal kesejahteraan PNS tetap merupakan hal yang relatif.

Peserta seleksi CPNS ahli pertama, yang ingin mengetahui kisaran gajinya saat diterima nanti, dapat mengeceknya melalui situs web resmi Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Berikut cara mengecek gaji ahli pertama dan jabatan lainnya.

  1. Kunjungi lamanhttps://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Pada bagian bawah halaman utama akan ditampilkan pilihan “pilih tingkat pendidikan, cari program studi, cari instansi, dan semua jenis pengadaan”.
  3. Klik “Pilih tingkat pendidikan”, sesuaikan dengan pendidikan terakhir Anda.
  4. Ketikan program studi pendidikan terakhir Anda pada “Cari Program Studi”, pilih sesuai data yang muncul.
  5. Klik “Cari” di bagian paling kanan.
  6. Gulir ke bawah, maka akan muncul kolom berupa informasi jabatan yang dibuka, kebutuhan formasi, unit kerja, instansi, hingga jenis pengadaan.
  7. Informasi kisaran penghasilan atau gaji tertera pada kolom kedua dari sebelah kanan.
  8. Informasi mengenai kisaran gaji atau penghasilan ditampilkan dalam konversi juta.

Jenjang Karier Ahli Pertama CPNS

Jabatan fungsional ahli pertama dapat diperoleh melalui beberapa jalur, yakni pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Lantas, bagaimana jenjang karier PNS ahli pertama?

Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, ahli pertama dapat diberikan promosi diagonal yang masih dalam lingkup jabatan fungsional. Berdasarkan Pasal 28, jabatan fungsional ahli pertama dapat naik ke jabatan pengawas.

Namun, untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional lain melalui promosi, PNS harus memenuhi beberapa syarat, yakni lulus uji kompetensi, punya predikat kerja minimal sangat baik, memiliki rekam jejak baik, tidak sedang ataupun pernah dikenakan hukuman disiplin dan kode etik.

Selain promosi diagonal, jabatan fungsional ahli pertama juga bisa mendapatkan perpindahan vertikal melalui kenaikan jenjang JF. PNS ahli pertama dapat naik jenjang secara vertikal menjadi ahli muda.

Apa Bedanya Ahli Muda dan Ahli Pertama?

PNS ahli pertama merupakan jenjang pertama dalam jabatan fungsional keahlian. Tingkatan maupun tugasnya jelas berbeda dengan ahli muda. Lalu, apa bedanya ahli muda dan ahli pertama? Berikut penjelasannya.

  • Ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi tingkat lanjutan sedangkan ahli pertama memiliki tugas dan fungsi tingkat dasar.

  • Ahli pertama merupakan jenjang dasar sebelum naik menjadi ahli muda. Sementara itu, ahli muda merupakan jenjang lanjutan setelah diangkat dari ahli pertama.

  • Jika memenuhi syarat, jenjang ahli pertama dapat naik menjadi ahli muda. Adapun jenjang berikutnya setelah ahli muda adalah ahli madya.

  • Jika disetarakan, ahli muda setara dengan jabatan pengawas. Sementara itu, ahli pertama setara dengan eselon V.

  • Jabatan fungsional ahli pertama memiliki pangkat III/a-III/b. Sementara itu, ahli muda memiliki pangkat III/c-III/d.

  • Angka kredit jabatan fungsional ahli muda dua kali lebih besar dibanding ahli pertama.

  • Konversi predikat kinerja tahunan ahli pertama juga berbeda dengan ahli muda. Sebagai misal, koefisien per tahun untuk ahli pertama adalah 12,5 sedangkan ahli muda 25.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Fadli Nasrudin