Menuju konten utama

Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat, Golongan, dan Gaji?

Apakah PPPK bisa naik pangkat dan golongan? Apakah PPPK bisa naik gaji berkala? Berikut ini penjelasannya.

Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat, Golongan, dan Gaji?
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN), selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK diangkat melalui kontrak kerja dengan jangka waktu terbatas.

Dengan kata lain, PPPK adalah pegawai tidak tetap pemerintah. Lantas, dengan statusnya yang tidak tetap, apakah ada kenaikan pangkat PPPK? Selain itu, apakah PPPK bisa naik pangkat dan golongan?

Kabar baiknya, ada kenaikan pangkat dalam PPPK. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, PPPK bisa naik pangkat dengan syarat tertentu. Sayangnya, meskipun bisa naik pangkat, PPPK tidak bisa naik golongan.

Penjelasan terkait apakah PPPK bisa naik pangkat tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2019.

Menurut peraturan tersebut, PPPK yang bisa naik pangkat adalah PPPK yang menduduki jabatan fungsional (JF). PPPK JF terdiri dari 2 jenis: PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Di sisi lain, belum ada regulasi yang mengatur soal kenaikan golongan PPPK. Di Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, juga tidak tercantum ketentuan terkait kenaikan golongan PPPK.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak bisa naik golongan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pertanyaan lain yang juga sering muncul, apakah PPPK bisa naik gaji berkala? Ya, PPPK bisa naik gaji berkala sesuai dengan kinerja dan kebijakan upah minimum pemerintah. Hal ini telah diatur dalam peraturan terbaru dari Kementerian PANRB.

Mekanisme Kenaikan Pangkat PPPK

PPPK bisa naik pangkat dengan mekanisme dan syarat tertentu. Peraturan ini disebutkan di dalam Pasal 7 Permenpan RB Tahun 2019.

Berdasarkan pasal tersebut, PPPK bisa menempati jabatan fungsional yang lebih tinggi dengan beberapa persyaratan.

Adapun mekanisme kenaikan pangkat PPPK tersebut bisa terjadi jika terdapat kekosongan jabatan yang lebih tinggi di instansi tempat ia bekerja.

Instansi dapat memberi penawaran pada seorang PPPK untuk menempati jabatan yang kosong tersebut. Jika bersedia, PPPK otomatis akan mengalami kenaikan pangkat sebab menempati posisi jabatan yang lebih daripada sebelumnya.

Namun, PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan terakhirnya untuk bisa ditempatkan ke posisi yang lebih tinggi tadi.

Nantinya status pengunduran diri PPPK akan dihitung sebagai pemutusan hubungan kerja secara hormat atas keinginan sendiri.

Selain itu, PPPK juga masih harus mengikuti serangkaian seleksi untuk jabatan yang kosong sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini tercantum dalam Ayat 2 Pasal 7 Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019.

Terkait apa saja persyaratan untuk PPPK naik pangkat juga tercantum pada pasal yang sama, yaitu sebagai berikut:

  • PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 90 persen.
  • PPPK telah memenuhi target kinerja minimal 90 persen.
  • PPPK telah mengundurkan diri dan mendapatkan izin dari atasan yang dibuktikan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri.
  • PPPK mengikuti dan lulus seleksi PPPK dalam JF sesuai dengan aturan perundang-undangan.
  • PPPK memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik.
  • PPPK tidak pernah dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat.

Berapa Tahun Sekali PPPK Bisa Naik Pangkat?

Tak ada kepastian terkait berapa tahun sekali PPPK naik pangkat. Pasalnya, ketersediaan dan jangka waktu pengisian kebutuhan jabatan fungsional PPPK di tiap instansi berbeda-beda.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, PPPK hanya bisa naik pangkat jika instansi memiliki kekosongan jabatan yang perlu diisi oleh PPPK. Jika jabatan kosong tadi tidak tersedia, kenaikan pangkat PPPK juga tidak bisa dilakukan.

Jabatan kosong tersebut bisa tersedia dalam hitungan bulan atau bahkan bertahun-tahun. Oleh karena itu, jangka waktu PPPK bisa naik pangkat akan disesuaikan dengan kebijakan instansi dan ketersediaan jabatan fungsional di instansi.

Tentu ada berbagai faktor yang memengaruhi ketersediaan jabatan kosong PPPK di suatu instansi. Salah satu yang paling umum adalah terputusnya hubungan kerja seorang PPPK di sebuah jabatan tertentu.

Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, berikut beberapa hal yang bisa memengaruhi pemutusan hubungan kerja dan memicu timbulnya kekosongan jabatan PPPK:

  • PPPK meninggal dunia;
  • PPPK tidak ingin melakukan perpanjangan kontrak;
  • PPPK mengalami penurunan kondisi jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja yang disepakati;
  • PPPK terlibat tindak pidana penjara paling singkat 2 tahun dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum;
  • PPPK melakukan pelanggan disiplin tingkat berat;
  • PPPK sudah masuk usia pensiun;
  • PPPK terlibat menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • PPPK melakukan pelanggaran lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja dengan instansi sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja.

Apakah PPPK Bisa Naik Gaji Berkala?

PPPK bisa naik gaji secara berkala. Hal ini diatur dalam Permenpan RB Nomor 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK.

Berdasarkan regulasi tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK diberikan bagi pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu, dan memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Berdasar Pasal 3 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, syarat kenaikan gaji PPPK secara berkala, yakni:

  • PPPK telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  • PPPK telah mencapai nilai 'baik' dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir.

Ketentuan di atas dikecualikan bagi PPPK Golongan V. Persyaratan kenaikan gaji berkala bagi PPPK Golongan V diatur secara khusus sebagai berikut:

  • Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 tahun MKG
  • Mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 tahun terakhir.

Meski begitu, untuk kenaikan gaji berkala yang selanjutnya bagi PPPK Golongan V akan mengikuti ketentuan di pasal 3 Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Selain dengan mekanisme di atas, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa ini diberikan sesuai dengan hasil penilaian pada kinerja PPPK.

Sesuai dengan Pasal 5 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, pemberian gaji istimewa dapat diberikan kepada PPPK yang memperoleh predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut.

Kenaikan gaji istimewa ini disesuaikan dengan golongan jabatan PPPK. Oleh karena itu, semakin tinggi golongan PPPK, bertambah besar pula kenaikan gaji istimewanya.

Berdasarkan lampiran Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, berikut besaran gaji minimal dan maksimal PPPK jabatan fungsional (JF) sesuai golongannya:

GolonganMasa Kerja
Minimal (< 1 tahun)Maksimal (>25 tahun)
IRp1.749.900Rp2.686.200
IIRp1.960.200Rp2.843.900
IIIRp2.043.200Rp2.964.200
IVRp2.129.500Rp3.089.600
VRp2.325.600Rp3.879.700
VIRp2.539.700Rp4.043.800
VIIRp2.647.200Rp4.214.900
VIIIRp2.759.100Rp4.393.100
IXRp2.966.500Rp4.872.000
XRp3.091.000Rp5.078.000
XIRp3.222.700Rp5.292.800
XIIRp3.359.000Rp5.516.800
XIIIRp3.501.100Rp5.750.100
XIVRp3.649.200Rp5.993.300
XVRp3.803.500Rp6.246.900
XVIRp3.964.500Rp6.511.100
XVIIRp4.132.200Rp6.786.500

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom