tirto.id - Salah satu perbedaan mendasar antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah terkait jenjang dan pola karier.
Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK tidak memiliki pola pengembangan karier yang sama dengan PNS.
Lantas, apakah PPPK bisa naik golongan? Adakah cara naik golongan baik PPPK?
P3k Apakah Bisa Naik Golongan?
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan, PNS berkesempatan naik pangkat golongan sesuai penilaian hasil kinerja. Ada dua cara bagi PNS untuk naik pangkat golongan, yakni melalui mekanisme kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat istimewa.
Hal ini berbeda PPPK. Secara umum, ada dua regulasi yang mengatur PPPK, yakni UU No. 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Berdasarkan dua regulasi tersebut, tidak ada ketetapan yang mengatur tentang kenaikan golongan maupun pangkat PPPK.
Dengan demikian bisa ditarik kesimpulan bahwa PPPK tidak bisa naik golongan. Adakah cara yang bisa diupayakan untuk naik golongan PPPK?
Satu-satunya cara naik golongan PPPK yang paling memungkinkan adalah mengundurkan diri terlebih dahulu. Setelah itu, pegawai tersebut bisa meningkatkan latar belakang pendidikan dan kompetensinya, untuk kemudian melamar kembali menjadi PPPK demi pangkat golongan yang lebih tinggi.
Selain tidak dapat naik ke jenjang karier yang lebih tinggi, PPPK juga tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS (CPNS).
Untuk menjadi PNS, PPPK harus mengikuti seleksi nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan kedudukan sama dengan peserta lain.
Meskipun tidak bisa naik golongan, PPPK berhak memperoleh kenaikan gaji secara berkala. Ketentuan terkait itu termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 7 Tahun 2023.
Lantas, berapa tahun sekali PPPK naik golongan? Tidak ada kepastian kenaikan gaji berkala bagi PPPK. Sebab, penetapan kenaikan gaji ini disesuaikan dengan prestasi, pengabdian lebih dari dua tahun, dan beberapa syarat tertentu lainnya. Di samping itu, ketentuan terkait kenaikan gaji berkala ini dikecualikan bagi pegawai yang termasuk golongan 5.
Tidak hanya kenaikan gaji secara berkala, PPPK juga berhak memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi PPPK.
Gaji istimewa berhak didapatkan jika PPPK memperoleh predikat 'sangat baik' selama dua tahun beruntun. Besaran kenaikan gaji ini disesuaikan dengan golongan jabatan PPPK.
Untuk mengetahui perkiraan jumlah gaji istimewa yang mungkin diperoleh, PPPk bisa menghitungnya berdasarkan gaji pokok. Berikut ini tabel gaji PPPK lengkap berdasarkan masa kerjanya.
Golongan | Masa Kerja | |
Paling Sebentar (< 1 tahun) | Paling Lama (>25 tahun) | |
I | Rp1.749.900 | Rp2.686.200 |
II | Rp1.960.200 | Rp2.843.900 |
III | Rp2.043.200 | Rp2.964.200 |
IV | Rp2.129.500 | Rp3.089.600 |
V | Rp2.325.600 | Rp3.879.700 |
VI | Rp2.539.700 | Rp4.043.800 |
VII | Rp2.647.200 | Rp4.214.900 |
VIII | Rp2.759.100 | Rp4.393.100 |
IX | Rp2.966.500 | Rp4.872.000 |
X | Rp3.091.000 | Rp5.078.000 |
XI | Rp3.222.700 | Rp5.292.800 |
XII | Rp3.359.000 | Rp5.516.800 |
XIII | Rp3.501.100 | Rp5.750.100 |
XIV | Rp3.649.200 | Rp5.993.300 |
XV | Rp3.803.500 | Rp6.246.900 |
XVI | Rp3.964.500 | Rp6.511.100 |
XVII | Rp4.132.200 | Rp6.786.500 |
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Fadli Nasrudin