Menuju konten utama
PPPK

Apakah yang Bukan Guru Honorer Bisa Ikut PPPK?

Apakah yang bukan guru honorer bisa ikut daftar PPPK 2023? Penjelasan selengkapnya akan diuraikan dalam artikel Tirto berikut ini.

Apakah yang Bukan Guru Honorer Bisa Ikut PPPK?
Calon peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tenaga pendidikan mendaftar secara daring di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi guru honorer untuk bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejak 2021, PPPK Guru memang diprioritaskan untuk merekrut guru honorer yang mengabdi selama bertahun-tahun.

Hal ini kemudian menimbulkan tanda tanya, apakah ikut P3K harus honorer? Apakah yang bukan tenaga honorer bisa mendaftar P3K? Tidak ada ketentuan yang melarang pelamar bukan honorer untuk mendaftar PPPK Guru.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa guru bukan honorer bisa melamar PPPK Guru selama ia tidak berstatus sebagai ASN. Namun, tidak semua pelamar bukan honorer non-ASN bisa mendaftar PPPK.

Pasalnya, pelamar PPPK Guru haruslah memenuhi sejumlah persyaratan selain status pekerjaan.

Syarat-syarat yang dimaksud termasuk usia, latar belakang pendidikan, hingga apakah datanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau tidak.

Lantas, apakah guru swasta bisa ikut PPPK? Ya, guru swasta juga termasuk pelamar yang memenuhi kriteria untuk mendaftar PPPK.

Sama seperti tenaga non-honorer lainnya, guru swasta juga harus memenuhi persyaratan khusus untuk bisa mendaftar PPPK.

Mengetahui siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK ini penting bagi calon pelamar PPPK Guru. Pelamar perlu memahami hal ini untuk memilih jenis formasi PPPK Guru yang sesuai dengan kualifikasinya.

Apakah Guru yang Bukan Honorer Bisa Daftar PPPK?

Tidak ada larangan bagi guru bukan honorer untuk daftar PPPK Guru. Sehingga, bisa dikatakan bahwa guru yang bukan honorer bisa daftar PPPK selama ia memenuhi persyaratan lainnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 349/P/2022, pelamar yang bukan honorer dan bisa melamar PPPK Guru ada dua.

Kedua pelamar yang bukan honorer itu adalah guru swasta dan lulusan PPG yang belum melaksanakan tugas sebagai guru.

Adapun guru bukan honorer yang bisa daftar PPPK Guru nantinya akan ditetapkan sebagai pelamar prioritas 4 alias pelamar umum. Pelamar umum ini berbeda dengan pelamar prioritas.

Pelamar umum adalah pelamar yang tidak masuk prioritas karena baru pertama kali melamar PPPK Guru.

Tidak seperti pelamar prioritas 1, pelamar umum masih harus melalui serangkaian seleksi PPPK Guru lengkap mulai dari seleksi administrasi hingga kompetensi.

Golongan pelamar yang memenuhi kriteria sebagai pelamar PPPK Guru setidaknya ada 4. Penjelasan lebih lanjut bisa dilihat lewat penjabaran berikut:

1. Pelamar Prioritas 1 (P1)

Pelamar prioritas 1 adalah pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK Guru tahun sebelumnya dan memenuhi nilai ambang batas (NAB) namun belum dinyatakan lolos. Pelamar P1 adalah pelamar yang paling diprioritaskan untuk diterima sebagai PPPK.

Pelamar P1 tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT lagi. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, pelamar P1 otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023.

"Pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK," katanya dalam rilis Kemendikbud.

Selain tidak perlu ikut serangkaian tes, pelamar P1 juga berhak memperoleh penambahan nilai tertinggi di antara golongan pelamar lainnya untuk hasil seleksi kompetensi.

Adapun, pelamar P1 secara berurutan terdiri dari:

    • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
    • Guru non-ASN yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
    • Guru swasta yang memenuhi NAB pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
2. Pelamar Prioritas 2 (P2)

Pelamar prioritas 2 atau P2 adalah pelamar yang berstatus sebagai tenaga honorer. Mirip seperti pelamar prioritas 1, pelamar P2 sudah pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya, namun belum dinyakatan lolos.

Bedanya, jika P1 tidak perlu lagi melaksanakan tes, maka P2 masih harus melakukan tes. Jenis tes yang akan diterapkan kepada pelamar P2 berbeda dengan pelamar umum.

Masih menurut Kemdikbud, tes untuk pelamar P2 berupa Situational Judgement Test (SJT).

Pelamar yang termasuk P2 adalah eks THK-II yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Pelamar Prioritas 3 (P3)

Pelamar prioritas 3 atau P3 adalah pelamar yang berstatus sebagai tenaga honorer sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik. Pelamar bisa masuk sebagai P3 jika ia memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Mirip seperti P2, pelamar P3 juga sudah pernah mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos. Mereka juga masih wajib mengikuti tes SJT untuk bisa diterima menjadi PPPK.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum adalah satu-satunya formasi PPPK Guru yang bisa didaftarkan oleh guru bukan honorer. Pelamar PPPK Guru disebut sebagai pelamar umum jika sebelumnya ia belum pernah ikut dalam seleksi.

Pelamar umum yang bukan tenaga honorer termasuk:

    • lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
    • pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Tidak seperti pelamar prioritas, pelamar umum harus melalui seleksi yang panjang untuk diterima sebagai PPPK.

Tahapan tes bagi pelamar umum mulai dari seleksi administrasi, sanggah, CAT-UNBK, seleksi kompetensi tambahan, hingga pengumuman kelulusan.

Mirip seperti pelamar prioritas, pelamar umum bukan honorer juga bisa mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi hingga 100 persen. Penambahan nilai ini diberikan jika pelamar memiliki sertifikat pendiik linear dengan jabatan yang dilamar.

Apakah Guru Swasta Bisa Daftar PPPK?

Guru swasta bisa daftar PPPK selama memenuhi persyaratan lainnya. Masih berdasarkan SK Mendikbud, guru swasta adalah individu yang ditugaskan menjadi guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Guru swasta bisa berupa guru honorer maupun guru tetap yayasan (GTY). Guru swasta diangkat dan digaji oleh instansi swasta di luar pemerintah.

Lantas, nantinya apakah guru swasta PPPK akan ditempatkan di sekolah negeri atau swasta? Berdasarkan rilis DPR RI, guru swasta dipastikan bisa kembali mengajar di sekolah asal meskipun sudah lulus PPPK.

Hal ini dilakukan untuk tidak memicu kekosongan guru di sekolah-sekolah swasta. Namun, tidak semua guru swasta bisa daftar PPPK.

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru swasta untuk bisa mendaftar PPPK Guru. Salah satu syarat yang paling penting adalah datanya terdaftar di Dapodik.

Selain sudah terdaftar di Dapodik, guru swasta juga harus memenuhi batasan usia, pengalaman kerja, hingga kepemilikan sertifikat pendidik (serdik).

Syarat Seleksi PPPK Tenaga Guru

Syarat seleksi PPPK Tenaga Guru wajib dipenuhi oleh seluruh pelamar baik yang merupakan honorer maupun bukan honorer.

Dikutip dari situs Guru PPPK Kemdikbud dan sscasn.bkn.go.id berikut ini syarat ikut seleksi PPPK Guru yang berlaku pada 2023:

1. Persyaratan umum

    • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
    • Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
    • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    • Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    • Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    • Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
    • Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
    • Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
    • Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
2. Persyaratan khusus

    • Pelamar memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
    • Pelamar hanya dapat melamar satu formasi PPPK JF Guru satu instansi dan satu jabatan.
    • Pelamar yang diketahui melamar di lebih dari 1 instansi akan dinyatakan gugur.
    • Pelamar menyerahkan sertifikat pendidik asli (serdik) jika memiliki.
    • Pelamar disabilitas menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
    • Perysaratan khusus lainnya yang ditetapkan oleh instansi.
3. Persyaratan dokumen

    • Pas foto dengan latar belakang merah terbaru tampak wajah dengan ukuran maksimal 200 kb dalam format JPEG/JPG.
    • Surat pernyataan sesuai persyaratan instansi yang ditandatangani serta dibubuhi e-materai Rp10.000.
    • Surat lamaran sesuai persyaratan instansi yang diketik menggunakan komputer, kemudian ditandatangani pena bertinta hitam serta dibubuhi e-materi Rp10.000.
    • KTP asli atau surat keterangan asli berlaku telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil.
    • Ijazah dan atau surat keputusan penyetaraan ijazah asli yang dikeluarkan kementerian urusan pendidikan di bidang terkait.
    • Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian urusan pendidikan di bidang terkait.
    • Surat keterangan pengalaman.
    • Surat keterangan pengalaman bekerja bekerja dari bidang yang relevan.
    • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
    • Pelamar disabilitas wajib menyerahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit pemerintah/pusat kesehatan masyarakat yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
    • Dokumen lainnya yang disyaratkan oleh instansi.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno