Menuju konten utama

Apa Itu PPPK Guru Umum 2023 dan Batas Pendaftaran di SSCASN BKN

Seleksi PPPK Guru Umum adalah seleksi pendaftaran guru melalui PPPK yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus. Berikut info selengkapnya.

Apa Itu PPPK Guru Umum 2023 dan Batas Pendaftaran di SSCASN BKN
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan (kanan) Pemerintah Kota Banda Aceh memperlihatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.

tirto.id - Pendaftaran PPPK Guru 2023 formasi umum resmi dibuka sejak 4 Oktober 2023 hingga 9 Oktober 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Umum adalah seleksi pendaftaran guru melalui PPPK yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.

Kebutuhan umum dari pelamar guru ASN PPPK, yakni peserta merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru dan peserta merupakan guru yang terdaftar di Dapodik. Mekanisme seleksi PPPK Guru terdiri atas beberapa tahapan berikut:

-Penempatan

-Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja Sederhana

-Seleksi Kompetensi Teknis sesuai Bidang Jabatan

-Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2023 Formasi Umum

Pendaftar PPPK Guru 2023 harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang disampaikan pada laman Guru PPPK, berikut persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2023:

-Pendaftaran merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

-Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

-Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya

-Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Alur Pendaftaran PPPK Guru 2023

Rangkaian proses seleksi PPPK Guru 2023 berlangsung dengan alur yang wajib diikuti oleh seluruh pendaftar. Alur pendaftaran PPPK Guru 2023 diawali dengan proses daftar akun dan proses paling akhirnya berupa pengumuman kelulusan. Rincian alur pendaftaran PPPK Guru 2023 dapat diamati, sebagai berikut:

1. Daftar Akun

Proses daftar akun dilaksanakan pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. Daftar akun ini juga diperlukan sebagai validasi data kependudukan dan filtering Dapodik. Pelamar akan diarahkan untuk mengisi:

-NIK, No. KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, No. Handphone dan Email

-Password akun SSCASN dan Pertanyaan Pengaman

-Mengunggah foto KTP maksimal 200 kb dan melakukan swafoto

-Selanjutnya pelamar diminta untuk mencetak Kartu Informasi Akun

2. Penentuan Prioritas

Sistem akan menentukan prioritas yang terdiri atas empat kelompok. Rinciannya dapat diamati, sebagai berikut:

-P1 wajib mendaftar sampai resume

-P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka

-P4 bisa mendaftar ketika formasi untuk P4 masih tersedia

-P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk THK II.

Pada pelaksanaan proses ini, akan ada tahapan konfirmasi oleh peserta.

3. Daftar Formasi

-Mengisi biodata

-Memilih jenis seleksi (PPPK Guru) dan memilih pendidikan sesuai DAPODIK dan jabatan

-Mengunggah dokumen

-Resume

-Mencetak kartu pendaftaran

4. Seleksi Administrasi

-Panitia memverifikasi data pelamar

-Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

-Pelamar dapat melakukan sanggah

-Panitia mengumumkan hasil sanggah

-Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian

Catatan: Bagi pelamar P1 tidak dilakukan proses seleksi administrasi

5. Seleksi Kompetensi

-Seluruh nilai Seleksi Kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade ataupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.

-Peserta yang lolos Seleksi Administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi.

Catatan: Bagi pelamar P1 tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi karena hasil seleksi menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.

6. Pengumuman Kelulusan

-Panitia mengumumkan hasil seleksi kompetensi

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2023 dimulai sejak pertengahan September 2023. Proses seleksi PPPK Guru 2023 cukup panjang dan melalui berbagai tahapan. Berikut jadwal dan tahapan pendaftaran PPPK Guru 2023.

1. Pengumuman Seleksi 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi 20 September sampai dengan 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 sampai dengan 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah 17 sampai dengan 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah 17 sampai dengan 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 sampai dengan 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final 27 sampai dengan 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS 30 Oktober sampai dengan 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 sampai dengan 6 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS 7 sampai dengan 16 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 14 sampai dengan 17 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS 18 sampai dengan 20 November 2023

14. Masa Sanggah 21 sampai dengan 23 November 2023

15. Jawab Sanggah 21 sampai dengan 25 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 24 sampai dengan 28 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah 25 sampai dengan 30 November 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1 sampai dengan 20 Desember 2023

19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 1 sampai dengan 3 Desember 2023

20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 4 sampai dengan 6 Desember 2023

21. Penarikan data final 7 sampai dengan 8 Desember 2023

22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 9 sampai dengan 10 Desember 2023

23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 sampai dengan 13 Desember 2023

24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 14 sampai dengan 20 Desember 2023

25. Integrasi Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024

26. Pengumuman Kelulusan 3 sampai dengan 10 Januari 2024

27. Masa Sanggah 11 sampai dengan 13 Januari 2024

28. Jawab Sanggah 11 sampai dengan 17 Januari 2024

29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 13 sampai dengan 18 Januari 2024

30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 14 sampai dengan 20 Januari 2024

31. Pengisian DRH NIP CPNS 21 Januari sampai dengan 19 Februari 2024

32. Usul Penetapan NIP CPNS 20 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani