Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Kalsel 2023 PDF, Syarat dan Cara Daftarnya

Link PDF tentang rincian formasi PPPK Kalimantan Selatan tahun 2023, termasuk syarat dan cara daftarnya.

Rincian Formasi PPPK Kalsel 2023 PDF, Syarat dan Cara Daftarnya
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengucapkan sumpah saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengumumkan jumlah formasi PPPK 2023 di instansi terkait. Jenis seleksi yang dibuka yaitu untuk Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan (Nakes)

Pendaftaran seleksi PPPK 2023 telah dibuka sejak tanggal 20 September 2023 lalu. Adapun pendaftarannya dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan akan ditutup pada bulan Oktober 2023 mendatang.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi sejumlah syarat dan diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Info Rincian Formasi PPPK Pemprov Kalsel 2023

Kebutuhan untuk formasi PPPK Pemprov Kalsel sebanyak 1.059 orang, dengan rincian 322 formasi Tenaga Teknis dan 737 formasi Nakes.

Beberapa formasi jabatan yang dibuka antara lain:

1. Tenaga Teknis

  • Analis Akuakultur
  • Analis Kebakaran
  • Analis Perkebunrayaan
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Arsiparis
  • Pamong Budaya
  • Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian
2. Nakes

  • Dokter Spesialis Anak
  • Dokter Spesialis Anestesiologi Dan Terapi Intensif
  • Dokter Spesialis Bedah
  • Administrator Kesehatan
  • Apoteker
  • Bidan
  • Fisikawan Medis
Untuk informasi selengkapnya mengenai formasi PPPK Pemprov Kalsel 2023, dapat dilihat melalui link berikut ini:

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemprov Kalsel 2023

Tata cara pendaftaran seleksi PPPK Pemprov Kalsel 2023 sebagai berikut:

1. Calon pelamar membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara:

a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

d. Melakukan swafoto;

e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);

f. Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.iddengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK;

5. Pelamar memilih instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;

6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja).

Catatan:

Masa Pendaftaran sewaktu-waktu dapat berubah berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional, maka diharapkan kepada pelamar untuk selalu memperhatikan jadwal pelaksanaan melalui SSCASN, website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan https://bkd.kalselprov.go.id/dan/atau akun media sosial Instagram Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan @bkd_kalsel.

Sedangkan untuk dokumen persyaratan yang wajib diunggah antara lain:

1. Pasfoto terbaru berlatar belakang merah;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

3. Surat lamaran dengan ketentuan:

a. Asli ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas double folio atau diketik menggunakan komputer;

b. Ditujukan kepada Yth. Gubernur Kalimantan Selatan Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;

c. Menyatakan formasi jabatan dan lokasi formasi jabatan yang dilamar;

d. Bertanda tangan basah;

e. Dibubuhi e-meterai Rp.10.000.

4. Scan Ijazah Asli berwarna sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan;

5. Scan Transkrip Nilai Asli berwarna sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan;

6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;

7. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi jabatan fungsional kesehatan yang mewajibkan;

8. Asli Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan tidak bermeterai, contoh sebagaimana pada lampiran V pengumuman ini (bagi pelamar Non ASN);

9. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dan tidak bermeterai, contoh sebagaimana pada lampiran VI pengumuman ini;

10. Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp.10.000 format sebagaimana pada lampiran VII pengumuman ini;

11. Asli Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi penyandang disabilitas) contoh sebagaimana pada lampiran VIII pengumuman ini;

Catatan:

Keseluruhan dokumen yang diunggah wajib terlihat jelas, lengkap, berwarna, dan dapat dibaca.

Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara dan dokumen persyaratan PPPK Pemprov Kalsel 2023, bisa mengakses link di bawah ini:

Tata Cara dan Dokumen Syarat PPPK Pemprov Kalsel 2023

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

Berikut adalah jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2023:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto