Menuju konten utama

Apa Itu Unit Kerja PNS dan Contohnya?

Apa yang dimaksud dengan unit kerja PNS dan contoh unit kerja PNS? Berikut akan dijelaskan selengkapnya dalam artikel Tirto di bawah ini.

Apa Itu Unit Kerja PNS dan Contohnya?
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikelompokkan dalam beberapa unit kerja. Namun, apa yang dimaksud dengan unit kerja PNS?

Unit kerja PNS adalah satuan kerja di suatu instansi pemerintahan tempat PNS bekerja. Tak hanya PNS, suatu unit kerja di instansi juga diisi oleh status pegawai lain, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pegawai honorer.

Lantas, unit kerja ada apa saja? Unit kerja ada beragam dan berbeda di setiap instansi. Beda nama instansi dan unit kerja, maka beda pula tugas dan fungsinya.

Contoh unit kerja bisa dilihat pada instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN adalah lembaga yang menjalankan perencanaan, pengembangan, dan pengadaan kepegawaian negara.

Dikutip dari situs resmi BKN, instansi ini memiliki beberapa unit kerja untuk penempatan calon PNS atau CPNS 2023.

Contoh unit kerja penempatan BKN antara lain BKN Pusat, Kantor Regional V BKN Jakarta, Kantor Regional XIV BKN Manokwari, dan sebagainya.

Tentu selain BKN instansi pemerintahan lainnya juga memiliki unit kerjanya masing-masing. Berikut ini Tirto menghimpun informasi terkait unit kerja di instansi pemerintahan.

Apa yang Dimaksud dengan Unit Kerja?

Istilah unit kerja sering digunakan oleh instansi pemerintahan untuk menyebut penempatan kerja PNS maupun CPNS. Berdasarkan definisi yang tercantum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), unit kerja adalah satuan (regu) kerja.

Artinya, unit kerja merupakan sekelompok orang yang disatukan dalam sebuah regu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun, dalam konteks PNS pengertian unit kerja dijelaskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Berdasarkan PP tersebut, unit kerja PNS adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.

Unit kerja tidak hanya berisi para pekerja yang berstatus sebagai PNS. PPPK, tenaga honorer, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga ditempatkan di unit-unit kerja dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB terbaru, PNS dan PPPK tidak diperkenankan pindah unit kerja setidaknya selama 10 tahun. Namun, kebijakan ini dikecualikan apabila instansi menunjuk PNS dan PPPK untuk berpindah ke unit kerja.

Lingkup kerja unit kerja berbeda-beda sesuai cakupan wilayahnya. Ada unit kerja yang dibangun di lingkup pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Perlu diketahui bahwa unit kerja di instansi pemerintahan tidak hanya terpusat di satu lokasi saja.

Beberapa instansi yang menyelenggarakan tugas dan fungsinya secara nasional membuka beberapa unit kerja di berbagai wilayah di Indonesia. Meskipun letak kantor unit kerja berbeda dengan kantor pusat instansi, ia tetap menjadi bagian dari instansi tersebut.

Unit kerja berbeda dengan instansi pemerintahan. Beda nama instansi dan unit kerja bisa dilihat dari tingkatan dan definisinya.

Instansi adalah lembaga atau badan di pemerintahan yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan di lingkungan eksekutif. Instansi menjadi tempat di mana unit-unit kerja berada.

Instansi juga bisa berada di tingkat pusat, provinsi, dan kota/ kabupaten. Selain itu, perbedaan instansi dan unit kerja juga bisa dilihat dari status pemimpinnya. Unit kerja umumnya dipimpin oleh PNS setingkat eselon.

Sementara itu, instansi dipimpin oleh pejabat eksekutif seperti menteri atau setingkat menteri, ketua badan/lembaga, bupati, gubernur, dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Contoh Unit Kerja Penempatan PPPK dan CPNS

Unit kerja penempatan PPPK dan CPNS berbeda-beda di setiap instansi. Pasalnya, setiap instansi menjalankan tugas dan fungsi yang tidak sama satu sama lain, sehingga kebutuhan unit kerjanya juga berbeda.

Berdasarkan seleksi calon ASN (CASN) 2023 ada banyak unit kerja penempatan dibuka oleh berbagai instansi pemerintahan. Unit-unit kerja tersebut memiliki kebutuhan formasi yang perlu diisi oleh PPPK dan CPNS yang berhasil direkrut lewat seleksi CASN 2023.

Berikut ini beberapa contoh unit kerja penempatan PPPK dan CPNS sesuai dengan informasi yang tercantum di situs sscasn.bkn.go.id:

1. Contoh unit kerja penempatan di Pemprov DKI Jakarta

    • Kantor Ketua Kelompok Pengaduan
    • Kantor Ketua Subkelompok Pengawasan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
    • Kantor Wakil Dinas Perhubungan, Bidang Pelayaran dan Penerbangan
    • Sekretariat Daerah
    • Sekretariat Daerah Walikota Administrasi Jakarta Utara
    • Biro Pemerintahan
    • Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
    • Dinas Perhubungan
    • Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
    • Seksi Badan Usaha dan Jasa Angkutan Pelayaran dan Penerbangan
    • Seksi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

2. Contoh unit kerja penempatan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

    • Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian
    • Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
    • Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional
    • Direktorat Jenderal Industri Agro
    • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
    • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak
    • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya
    • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon
    • Balai Diklat Industri Yogyakarta
    • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral, Logam, dan Maritim
    • Politeknik STMI Jakarta
    • Akademi Komunitas Industri Tekstil dan produk Tekstil Surakarta

3. Contoh unit kerja penempatan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    • Pusat Pengendalian Operasi
    • Deputi Bidang Sistem dan Strategi
    • Deputi Bidang Pencegahan
    • Deputi Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi
    • Deputi Bidang Sistem dan Strategi
    • Deputi Bidang Penanganan Darurat

4. Contoh unit kerja penempatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

    • Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan
    • Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
    • Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan
    • Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
    • Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kemenkes
    • Biro Umum Kementerian Kesehatan
    • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
    • Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
    • Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
    • Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung
    • Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta
    • Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang
    • Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas Ii Kendari

5. Contoh unit kerja penempatan di MPR RI

    • Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
    • Deputi Bidang Administrasi, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum
    • Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi
    • Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum
    • Biro Sekretariat Pimpinan
    • Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi

Baca juga artikel terkait UNIT KERJA PNS atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno