Menuju konten utama

Apa Itu Unit Kerja Penempatan CPNS dan Bagaimana Contohnya?

Unit kerja berbeda dengan instansi. Lalu, apa saja contoh unit kerja dan instansi? Apa perbedaan antara keduanya? Berikut akan disajikan penjelasannya.

Apa Itu Unit Kerja Penempatan CPNS dan Bagaimana Contohnya?
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dikelompokkan ke dalam beberapa unit kerja.

Tak hanya PNS, unit kerja di suatu instansi juga diisi oleh pegawai lain, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai honorer.

Contoh unit kerja CPNS bisa dilihat di instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dikutip dari situs web resminya, instansi BKN memiliki beberapa unit kerja untuk penempatan CPNS.

Contoh unit kerja penempatan CPNS di BKN antara lain BKN Pusat, Kantor Regional V BKN Jakarta, Kantor Regional XIV BKN Manokwari, dan sebagainya.

Tentu ada banyak contoh unit kerja dan instansi penempatan CPNS lainnya selain BPN. Namun, sebelum itu, kita perlu mengenal lebih dalam terkait unit kerja CPNS.

Apa yang Dimaksud dengan Unit Kerja?

Istilah unit kerja sering digunakan oleh instansi pemerintahan untuk menyebut penempatan kerja PNS maupun CPNS. Berdasarkan definisi yang tercantum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), unit kerja adalah satuan (regu) kerja.

Secara definitif, unit kerja adalah sekelompok orang yang disatukan dalam sebuah regu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun, dalam konteks PNS, pengertian unit kerja dijelaskan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.

Namun, unit kerja tidak hanya berisi para pekerja yang berstatus sebagai PNS. PPPK, tenaga honorer, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), juga ditempatkan di unit-unit kerja dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB terbaru, PNS dan PPPK tidak diperkenankan pindah unit kerja setidaknya selama 10 tahun. Namun, kebijakan ini dikecualikan perintahnya berasal dari instansi yang bersangkutan secara langsung.

Lingkup kerja unit penempatan CPNS berbeda-beda sesuai cakupan wilayahnya. Ada unit kerja yang dibangun di lingkup pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Selain itu, unit kerja di instansi pemerintahan tidak hanya terpusat di satu lokasi saja.

Beberapa instansi yang menyelenggarakan tugas dan fungsinya secara nasional membuka beberapa unit kerja di berbagai wilayah. Meskipun letak kantor unit kerja berbeda dengan kantor pusat instansi, ia tetap menjadi bagian dari instansi tersebut.

Contoh Unit Kerja Penempatan CPNS dan PPPK

Unit kerja penempatan CPNS dan PPPK berbeda-beda di setiap instansi. Hal ini dikarenakan setiap instansi menjalankan tugas dan fungsi yang berlainan sehingga kebutuhan unit kerjanya juga berbeda.

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs web resmi BKN. berikut beberapa contoh unit kerja dan instansi penempatan CPNS dan PPPK.

1. Contoh unit kerja penempatan di Pemprov DKI Jakarta

Contoh instansi adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun contoh unit kerja di Pemprov DKI Jakarta meliputi:

  • Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  • Kantor Ketua Kelompok Pengaduan
  • Kantor Ketua Subkelompok Pengawasan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
  • Kantor Wakil Dinas Perhubungan, Bidang Pelayaran dan Penerbangan
  • Sekretariat Daerah
  • Sekretariat Daerah Walikota Administrasi Jakarta Utara
  • Biro Pemerintahan
  • Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
  • Seksi Badan Usaha dan Jasa Angkutan Pelayaran dan Penerbangan
  • Seksi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

2. Contoh unit kerja CPNS penempatan di Kemenperin

Contoh instansi penempatan CPNS dan PPPK adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sementara itu, berikut beberapa contoh unit kerja CPNS di Kemenperin.

  • Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian
  • Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
  • Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional
  • Direktorat Jenderal Industri Agro
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak
  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya
  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon
  • Balai Diklat Industri Yogyakarta
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral, Logam, dan Maritim
  • Politeknik Industri Petrokimia Banten
  • Politeknik STMI Jakarta
  • Akademi Komunitas Industri Tekstil dan produk Tekstil Surakarta

3. Contoh unit kerja penempatan CPNS di BNPB

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan salah satu contoh instansi penempatan CPNS. Sementara itu, unit kerja contohnya meliputi:

  • Pusat Pengendalian Operasi
  • Deputi Bidang Sistem dan Strategi
  • Deputi Bidang Pencegahan
  • Deputi Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi
  • Deputi Bidang Sistem dan Strategi
  • Deputi Bidang Penanganan Darurat
  • Deputi Bidang Logistik dan Peralatan

4. Contoh unit kerja penempatan CPNS di Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan salah satu contoh instansi penempatan CPNS. Sementara itu, contoh unit kerja CPNS di Kemenkes meliputi:

  • Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan
  • Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
  • Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan
  • Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
  • Sekretariat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
  • Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kemenkes
  • Biro Umum Kementerian Kesehatan
  • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
  • Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
  • Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
  • Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung
  • Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta
  • Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas Ii Kendari

5. Contoh unit kerja penempatan di MPR RI

MPRI juga termasuk sebagai contoh instansi. Adapun contoh unit kerja CPNS di MPR RI meliputi:

  • Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi
  • Deputi Bidang Administrasi, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum
  • Biro Pengkajian Konstitusi
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi
  • Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum
  • Biro Sekretariat Pimpinan
  • Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi

Apa Bedanya Instansi dan Unit Kerja?

Unit kerja penempatan CPNS berbeda dengan instansi pemerintahan. Lalu, apa bedanya instansi dan unit kerja? Perbedaan antara instansi dan unit kerja bisa dilihat dari tingkatan dan definisinya.

Instansi adalah lembaga atau badan di pemerintahan yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan di lingkungan eksekutif. Instansi menjadi tempat yang menaungi beberapa unit kerja penempatan CPNS.

Perbedaan instansi dan unit kerja juga bisa dilihat dari status pemimpinnya. Unit kerja umumnya dipimpin oleh PNS setingkat eselon. Sementara itu, instansi dipimpin oleh pejabat eksekutif, seperti menteri, ketua badan/lembaga, bupati, gubernur, dan pejabat negara lainnya, yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Edusains
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Fadli Nasrudin