Menuju konten utama

8 Perbedaan CPNS dan PNS dari Segi Status hingga Gaji

Perbedaan CPNS dan PNS bisa dilihat dari berbagai aspek, mulai dari besaran gaji dan tunjangan, tugas, hingga hak cuti. Berikut 8 aspek perbedaannya.

8 Perbedaan CPNS dan PNS dari Segi Status hingga Gaji
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dua status yang berbeda. Lalu, apa bedanya CPNS dan PNS? Perbedaan CPNS dan PNS dapat dilihat dari sejumlah segi, mulai dari status kepegawaian, gaji, hingga tunjangan.

CPNS adalah sebutan bagi PNS yang masih dalam masa percobaan. Jika sudah lolos masa percobaan, mereka secara resmi akan diangkat menjadi PNS. Di sisi lain, PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintahan.

PNS maupun CPNS sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga menerima penghasilan bulanan berupa gaji dan tunjangan.

Namun, karena status kepegawaiannya berbeda, ada perbedaan gaji CPNS dan PNS. Lain halnya dengan PNS yang sudah menerima gaji pokok secara penuh, CPNS hanya menerima sebagian. Bedanya CPNS dan PNS juga tampak dari segi tunjangan.

Daftar Perbedaan CPNS dan PNS

Berikut penjelasan tentang beberapa perbedaan CPNS dan PNS dari berbagai sisi, termasuk kepegawaian, gaji, hingga tunjangan.

1. Perbedaan CPNS dan PNS dari sisi kepegawaian

Perbedaan CPNS dan PNS yang paling jelas adalah dari status kepegawaiannya. Merujuk pada UU ASN, PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, CPNS adalah pegawai yang lolos rangkaian seleksi ASN yang nantinya akan diangkat menjadi PNS. Status CPNS umumnya disematkan dalam jangka waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Masa percobaan yang dijalani CPNS berlangsung paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun. Selain harus melalui masa percobaan, CPNS wajib lulus latihan dasar (latsar).

CPNS yang lulus latsar akan menerima surat keterangan lulus latihan dasar. Surat lulus ini akan menjadi dasar penerbitan SK Pengangkatan PNS.

Meskipun perlu menjalani masa percobaan dan latsar, CPNS akan menerima nomor induk pegawai (NIP) setelah resmi dinyatakan lulus seleksi. NIP diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi setelah CPNS melakukan pemberkasan.

2. Perbedaan gaji CPNS dan PNS

Perbedaan gaji CPNS dan PNS juga menjadi faktor pembeda kedua status kepegawaian ASN ini. PNS menerima gaji pokok bulanan sebagai pegawai pemerintahan secara penuh.

Gaji PNS ditetapkan sesuai dengan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan, bertambah besar pula gaji pokok PNS. Begitu pula dengan masa kerja, bisa berpengaruh pada besar-kecilnya gaji PNS.

Berbeda dari PNS, CPNS hanya menerima sebagian dari gaji, sesuai jabatan dan golongannya. Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, besaran gaji CPNS adalah 80 persen dari gaji PNS.

Sebagai misal, jika gaji pokok PNS untuk golongan tertentu adalah Rp5 juta, CPNS akan menerima gaji sebanyak Rp4 juta atau 80 persen dari Rp5 juta.

Kendati demikian, CPNS yang sudah memunyai pengalaman kerja dapat diperhitungkan memperoleh gaji yang lebih tinggi sesuai dengan pengalaman kerjanya.

3. Perbedaan CPNS dan PNS dari Segi Tunjangan

Bedanya CPNS dan PNS juga bisa dilihat pada aspek tunjangan. Selain berhak menerima gaji pokok secara bulanan, PNS mendapat berbagai jenis tunjangan. Lalu, apakah CPNS dapat tukin (tunjangan kinerja)?

CPNS juga mendapatkan tunjangan kinerja, tetapi nilainya lebih kecil daripada yang diterima PNS. Mereka hanya memperoleh 80 persen dari besaran tunjangan PNS.

Adapun tunjangan yang berhak diterima oleh CPNS meliputi:

  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan dalam bentuk uang;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai nama jabatan dan kelas jabatannya.

Selain itu, apakah CPNS dapat tunjangan lain, seperti tunjangan hari raya? Di beberapa instansi, CPNS berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13.

Adapun PNS bisa menerima berbagai jenis tunjangan dengan nilai lebih besar. Mengutip dari data Kemenpan-RB, tunjangan PNS meliputi:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

4. Perbedaan Tugas CPNS dan PNS

Perbedaan CPNS dan PNS juga bisa dilihat dari segi tugas dan tanggung jawab. PNS memiliki tugas lebih banyak daripada CPNS.

PNS sudah dibebankan tugas dan tanggung jawab secara penuh sebagai pegawai tetap pemerintah. PNS wajib bekerja sesuai posisi, jabatan, dan golongannya masing-masing, di instansi tempatnya bertugas.

CPNS juga sudah dibebankan dengan tugas dan tanggung jawab, tetapi tidak penuh seperti PNS. Hal ini karena tugas CPNS akan diselingi dengan serangkaian pendidikan dasar atau latsar.

Latsar dilaksanakan selama 3 hingga 4,5 bulan dalam periode masa percobaan. Kegiatan latsar umumnya terkait dengan pelatihan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, dan semangat nasionalisme CPNS.

Latsar juga akan menjadi salah satu faktor penentu apakah CPNS bisa diangkat menjadi PNS atau tidak.

5. Perbedaan Hak Cuti CPNS dan PNS

Perbedaan PNS dan CPNS juga terlihat pada aspek hak cuti. Dikutip dari panduan terbitan BPK Sulteng, PNS sudah memperoleh hak cuti penuh.

Sejumlah jenis hak cuti PNS adalah sebagai berikut:

  • Cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja
  • Cuti besar paling lama 3 bulan
  • Cuti sakit antara 1 hari hingga 1,5 bulan atau hingga sakitnya sembuh.
  • Cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan
  • Cuti bersama sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan presiden
  • Cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun.
  • Cuti melahirkan selama 3 bulan

Berbagai jenis hak cuti tersebut hanya bisa diperoleh PNS yang sudah menjalani masa kerja setidaknya selama 1 hingga 5 tahun berturut-turut.

Di sisi lain, CPNS tidak mendapat hak cuti tahunan jika belum bekerja setidaknya selama 1 tahun. Jika sudah melewati masa percobaan selama setahun, CPNS juga bisa memperoleh cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti dengan alasan penting yang sesuai dengan kebijakan instansi.

6. Perbedaan CPNS dan PNS dari Sisi Masa Kerja

Perbedaan CPNS dan PNS juga bisa dilihat dari masa kerjanya. Masa kerja sebagai CPNS berkisar antara satu hingga dua tahun. Setelah CPNS lulus masa percobaan dan latsar, ia langsung diangkat menjadi PNS.

Di sisi lain, masa kerja PNS jauh lebih lama dari masa percobaan CPNS. Masa kerja PNS dihitung sejak ia resmi diangkat hingga masuk usia pensiun.

Berdasarkan peraturan terbaru, batas usia pensiun PNS jabatan fungsional administrasi, ahli muda, dan keterampilan, adalah 58 tahun. Lalu, usia pensiun PNS yang menempati jabatan fungsional madya adalah 60 tahun. Sementara itu, PNS yang menjabat di jabatan fungsional ahli utama bisa pensiun di usia 65 tahun.

7. Perbedaan penilaian kinerja CPNS dan PNS

Perbedaan PNS dan CPNS juga bisa dilihat ketika kinerja mereka dinilai. PNS menjalani evaluasi kinerja berkala yang menggunakan Sistem Manajemen Kinerja PNS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019. Kinerja PNS dievaluasi berdasarkan indikator kinerja individu.

Sementara itu, CPNS hanya dinilai selama masa percobaan dan mengikuti pelatihan. Mereka belum melalui penilaian kinerja penuh seperti PNS. Hal ini sesuai bunyi Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, bahwa penilaian kinerja sebagaimana diatur untuk PNS bisa diberlakukan juga kepada CPNS, tetapi secara mutatis mutandis alias dengan penyesuaian seperlunya.

8. Perbedaan hak pensiun CPNS dan PNS

CPNS belum berhak atas dana pensiun. Hal ini dikarenakan statusnya masih sebagai calon PNS, yang berlangsung selama setahun.

Hanya PNS yang berhak mendapatkan pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS akan mulai menerima hak pensiun setelah memasuki usia pensiun yang ditetapkan oleh undang-undang.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Edusains
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Fadli Nasrudin