Menuju konten utama

Perbedaan CPNS dan PNS dari Sisi Kepegawaian, Gaji, Tunjangan

Berikut ini perbedaan CPNS dan PNS dari sisi kepegawaian, gaji, tunjangan, hingga hak cuti dan masa kerja. 

Perbedaan CPNS dan PNS dari Sisi Kepegawaian, Gaji, Tunjangan
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dua status yang berbeda. Perbedaan CPNS dan PNS dapat dilihat dari sisi kepegawaian, gaji, hingga besaran tunjangan.

CPNS adalah sebutan bagi PNS yang masih dalam masa percobaan. Jika sudah lolos masa percobaan, CPNS akan diangkat sebagai PNS. Sementara itu, PNS adalah pegawai tetap di instansi pemerintahan.

PNS maupun CPNS sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga menerima penghasilan bulanan berupa gaji dan tunjangan.

Namun, karena status kepegawaiannya berbeda, ada perbedaan gaji CPNS dan PNS. Beda dari PNS yang sudah menerima gaji pokok secara penuh, CPNS baru menerima sebagian. Demikian pula besaran tunjangan yang diterima CPNS, lebih sedikit daripada PNS.

Berikut ini penjelasan tentang beberapa perbedaan antara CPNS dan PNS dari berbagai sisi, termasuk kepegawaian, gaji, hingga tunjangan.

Perbedaan CPNS dan PNS dari Sisi Kepegawaian

Perbedaan CPNS dan PNS yang paling jelas adalah dari status kepegawaiannya. Merujuk pada UU ASN, PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, CPNS adalah pegawai yang lolos rangkaian seleksi ASN yang nantinya akan diangkat menjadi PNS. Status CPNS umumnya disematkan dalam jangka waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Hal ini sesuai dengan ketentuan masa percobaan yang berlangsung paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun. Selain harus melalui masa percobaan, CPNS juga wajib lulus latihan dasar (latsar).

CPNS yang lulus latsar akan menerima surat keterangan lulus latihan dasar. Surat lulus ini akan menjadi dasar penerbitan SK Pengangkatan PNS.

Meskipun perlu menjalani masa percobaan dan latsar, CPNS akan menerima nomor induk pegawai (NIP) setelah resmi dinyatakan lulus seleksi ASN. NIP diterbitkan oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi setelah CPNS melakukan pemberkasan.

Perbedaan Gaji CPNS dan PNS

Perbedaan gaji CPNS dan PNS juga menjadi faktor pembeda kedua status kepegawaian ASN ini. PNS menerima gaji pokok bulanan sebagai pegawai pemerintahan secara penuh.

Gaji PNS ditetapkan sesuai dengan golongan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan, bertambah besar pula gaji pokok PNS. Begitu pula dengan masa kerja, bisa berpengarh pada besar-kecilnya gaji PNS.

Berbeda dari PNS, CPNS baru menerima sebagian gaji sesuai jabatan dan golongannya. Gaji CPNS umumnya baru setara 80 persen gaji PNS.

Misalnya, gaji pokok PNS untuk golongan tertentu adalah Rp5 juta. Maka, pegawai CPNS yang belum resmi jadi PNS baru menerima gaji sebanyak Rp4 juta atau 80 persen dari Rp5 juta.

Kendati demikian, CPNS yang sudah mempunyai pengalaman kerja sebelumnya dapat diperhitungkan memperoleh gaji yang lebih tinggi sesuai dengan pengalaman kerjanya.

Besaran nilai gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, sebagai berikut:

GolonganMasa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun)Paling Lama (>27 tahun)
IaRp1.560.800Rp2.335.800
bRp1.704.500Rp2.472.900
cRp1.776.600Rp2.577.500
dRp1.851.800Rp2.686.500
IIaRp2.022.200Rp3.373.600
bRp2.208.400Rp3.516.300
cRp2.301.800Rp3.665.000
dRp2.399.200Rp3.820.000
IIIaRp2.579.400Rp4.236.400
bRp2.688.500Rp4.415.600
cRp2.802.300Rp4.602.400
dRp2.920.800Rp4.797.000
IVaRp3.044.300Rp5.000.000
bRp3.173.100Rp5.211.500
cRp3.307.300Rp5.431.900
dRp3.447.200Rp5.661.700
eRp3.593.100Rp5.901.200

Perbedaan CPNS dan PNS dari Segi Tunjangan

Selain berhak menerima gaji pokok secara bulanan, PNS juga mendapat berbagai jenis tunjangan. CPNS juga mendapatkan tunjangan, tetapi nilainya lebih kecil daripada yang diterima PNS.

CPNS baru bisa memperoleh 80 persen dari besaran tunjangan PNS. Adapun tunjangan yang berhak diterima oleh CPNS meliputi:

  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan dalam bentuk uang;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai nama jabatan dan kelas jabatannya.

Selain itu, di sebagian instansi, CPNS juga sudah berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) atau gaji ketiga belas.

Adapun PNS bisa menerima berbagai jenis tunjangan dengan nilai lebih besar. Mengutip data dari Kemenpan-RB, sejumlah jenis tunjangan PNS adalah:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  • Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Perbedaan Tugas CPNS dan PNS

Perbedaan CPNS dan PNS juga bisa dilihat dari segi tugas dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil tentu memiliki tugas lebih banyak daripada CPNS.

PNS sudah dibebankan tugas dan tanggung jawab secara penuh sebagai pegawai tetap pemerintah. PNS wajib bekerja sesuai dengan posisi, jabatan, dan golongannya masing-masing di instansi tempatnya bertugas.

CPNS juga sudah dibebankan oleh tugas dan tanggung jawab, tetapi tidak penuh seperti PNS. Hal ini karena tugas CPNS akan diselingi dengan serangkaian pendidikan dasar atau latsar.

Latsar dilaksanakan selama 3 hingga 4,5 bulan dalam periode masa percobaan. Kegiatan latsar umumnya terkait dengan pelatihan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, dan semangat nasionalisme CPNS.

Latsar juga akan menjadi salah satu faktor penentu apakah CPNS bisa diangkat menjadi PNS atau tidak.

Perbedaan Hak Cuti CPNS dan PNS

Perbedaan PNS dan CPNS juga terdapat pada hak cuti. Dikutip dari panduan terbitan BPK Sulteng, PNS sudah memperoleh hak cuti penuh.

Sejumlah jenis hak cuti PNS adalah sebagai berikut:

  • Cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja
  • Cuti besar paling lama 3 bulan
  • Cuti sakit antara 1 hari hingga 1,5 bulan atau hingga sakitnya sembuh.
  • Cuti melahirkan selama 3 bulan
  • Cuti karena alasan penting paling lama 1 bulan
  • Cuti bersama sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan presiden
  • Cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun.

Berbagai jenis hak cuti tersebut hanya bisa diperoleh PNS yang sudah menjalani masa kerja setidaknya selama 1 hingga 5 tahun berturut-turut.

Di sisi lain, CPNS yang telah bekerja setidaknya selama 1 tahun baru bisa memperoleh hak cuti tahunan. CPNS juga bisa memperoleh cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti dengan alasan penting yang sesuai dengan kebijakan instansi.

Perbedaan CPNS dan PNS dari Sisi Masa Kerja

Perbedaan CPNS dan PNS juga bisa dilihat dari masa kerjanya. Masa kerja sebagai CPNS hanya antara satu hingga dua tahun.

Setelah CPNS lulus masa percobaan dan latsar, ia langsung diangkat menjadi PNS. Di sisi lain, masa kerja PNS jauh lebih lama dari masa percobaan CPNS.

Masa kerja PNS dihitung sejak ia resmi diangkat hingga masuk usia pensiun. Berdasarkan peraturan terbaru, batas usia pensiun PNS jabatan fungsional administrasi, ahli muda, dan keterampilan adalah 58 tahun.

Lalu, usia pensiun PNS yang menempati jabatan fungsional madya adalah 60 tahun. Bagi PNS yang menjabat di jabatan fungsional ahli utama, dapat pensiun pada usia 65 tahun.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom