Menuju konten utama
CPNS Jadi PNS

Kapan CPNS Resmi Diangkat Jadi PNS?

Kapan CPNS resmi jadi bisa jadi PNS,  apa kriteria serta mekanisme pengangkatan CPNS Jadi PNS? Selengkapnya akan dibahas di artikel berikut ini.

Kapan CPNS Resmi Diangkat Jadi PNS?
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

tirto.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum resmi diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah berhasil lulus seleksi, karena CPNS masih harus melalui serangkaian tahapan untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Lantas, kapan CPNS resmi menjadi PNS? CPNS diangkat jadi PNS dilakukan setelah melalui masa percobaan dan lulus pendikan pelatihan dasar. Proses ini berbeda-beda pada setiap instansi.

Terkait berapa lama masa percobaan CPNS sebelum jadi PNS diperkirakan antara satu hingga dua tahun. Sedangkan masa pendidikan pelatihan dasar atau lastar lebih singkat. Lantas apakah setelah latsar CPNS bisa menjadi PNS?

Latsar memang menjadi syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS, namun bukan satu-satunya. Selain latsar CPNS harus memenuhi beberapa kriteria lainnya agar bisa diangkat menjadi PNS.

Mekanisme dan kriteria pengangkatan CPNS menjadi PNS ini perlu dipahami oleh calon pelamar CPNS. Hal ini dilakukan agar pelamar memahami jenjang karier sebagai pegawai pemerintahan usai diterima menjadi CPNS.

Kapan CPNS Resmi Menjadi PNS?

CPNS baru bisa resmi menjadi PNS jika sudah lulus masa percobaan dan latihan dasar atau latsar. Selain lulus masa percobaan dan latsar, CPNS juga harus membuktikan diri sehat jasmani dan rohani supaya bisa resmi diangkat menjadi PNS.

Umumnya, proses pengangkatan CPNS menjadi PNS ini memakan waktu antara satu hingga dua tahun. Jika lebih dari jangka waktu tersebut, maka bisa dikatakan sebagai kasus istimewa atau special case yang ditetapkan sesuai kebijakan instansi.

Berikut ini beberapa tahapan yang memengaruhi kapan CPNS diangkat jadi PNS:

1. Setelah CPNS lulus masa percobaan

Terkait kapan CPNS resmi menjadi PNS berbeda-beda pada setiap instansi dan pegawai yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1074, masa percobaan CPNS berlangsung paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun.

Masa percobaan dihitung sejak CPNS memperoleh surat keterangan (SK) pengangkatan CPNS. Selama masa percobaan ini, CPNS sudah mulai menjalani tugas-tugasnya, namun belum memperoleh gaji dan tunjangan penuh.

Menurut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), gaji CPNS masih sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Misalnya, gaji pokok PNS untuk jabatan tertentu adalah Rp5 juta.

Maka pegawai CPNS yang belum resmi jadi PNS baru menerima gaji sebanyak Rp4 juta atau 80 persen dari Rp5 juta.

Perlu diketahui bahwa, CPNS bisa saja menjalani masa percobaan lebih lama dari yang ditetapkan. Hal ini bisa terjadi dari faktor instansi maupun pegawai CPNS itu sendiri.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), instansi dapat menunda pengangkatan CPNS jika terjadi kendala dalam:

    • ketersediaan anggaran;
    • ketersediaan sarana dan prasarana pelatihan;
    • sumber daya manusia pelatihan;
    • kebijakan strategis nasional.
Sedangkan dari faktor CPNS bisa terlambat diangkat karena mengalami beberapa alasan keterlambatan yang diizinkan oleh instansi.

Masih berdasarkan undang-undang yang sama tidak dijelaskan berapa lama keterlambatan pengangkatan CPNS boleh dilakukan. Oleh karena itu, kebijakan jangka waktu keterlambatan CPNS ini ditetapkan oleh masing-masing instansi.

2. Setelah CPNS lulus pelatihan dasar (latsar)

Selama proses masa percobaan, CPNS harus lulus latsar. Nantinya, CPNS yang lulus latsar akan menerima surat keterangan lulus latsar yang digunakan sebagai dasar penerbitan SK Pengangkatan PNS.

Latsar atau pelatihan dasar dulunya dikenal dengan sebutan diklat prajabatan. Namun saat ini, istilah diklat prajabatan lebih erat digunakan oleh tenaga honorer khusus K1 dan K2.

Sedangkan CPNS lebih menggunakan istilah latsar. Meskipun demikian, baik latsar dan diklat prajabatan memuat jenis pelatihan yang sama.

Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, latsar adalah serangkaian pelatihan untuk membangun integritas, moral, kejujuran, dan semangat nasionalisme CPNS.

Pegawai CPNS baru bisa dinyatakan lulus latsar jika memenuhi beberapa standar penilaian, yaitu:

    • Sikap: dinilai oleh Tim Bela Negara (BN) dengan bobot nilai 10 persen.
    • Absensi kelas: dinilai oleh Widyaiswara (WI) yang mengajar dengan bobot nilai 40 persen.
    • Ujian: dinilai oleh WI yang mengajar dengan bobot nilai 20 persen.
    • Aktualisasi (semacam skripsi): dinilai oleh penguji, pelatih, dan mentor dengan bobot nilai 30 persen.
Latsar umumnya berlangsung selama 3 hingga 4,5 bulan. Kegiatan latsar dilaksanakan selama CPNS melalui masa percobaan.

3. Setelah CPNS lulus pemeriksaan kesehatan

CPNS juga baru bisa diangkat menjadi PNS jika lulus pemeriksaan kesehatan atau medical check up. Proses pemeriksaan kesehatan ini umumnya dilaksanakan oleh tim penguji kesehatan CPNS di rumah sakit pemerintah.

Nantinya, CPNS yang sudah melalui proses pemeriksaan kesehatan akan menerima surat hasil pengujian kesehatan. Surat tersebut memuat informasi status kesehatan CPNS yang ditandatangani oleh dokter.

Dokumen surat hasil pemeriksaan kesehatan umumnya memuat beberapa kriteria terkait kondisi kesehatan CPNS, yaitu:

    • CPNS memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan pada umumnya.
    • CPNS memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan tertentu
    • CPNS dapat diterima dengan syarat tertentu
    • CPNS sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan dan ujian kesehatan perlu diulang setelah pengobatan/perawatan alias ditolak sementara.
    • CPNS tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS alias ditolak.
Tiga kriteria pertama bisa menjadi dasar pertimbangan instansi untuk mengangkat CPNS menjadi PNS. Sebaliknya, dua kriteria terakhir menyebabkan pengangkatan CPNS ditunda atau ditolak sepenuhnya.

Kriteria dan Mekanisme Pengangkatan CPNS Jadi PNS

Pengangkatan CPNS jadi PNS mengharuskan CPNS memenuhi sejumlah kriteria. Menurut BKD Kabupaten Trenggalek, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi CPNS untuk bisa diangkat menjadi PNS, yaitu:

    1. CPNS menunjukan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
    2. CPNS menunjukan sikap dan budi pekerti yang baik;
    3. CPNS menunjukan kecakapan dalam melakukan tugas;
    4. CPNS mengikuti dan lulus pelatihan dasar;
    5. CPNS memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Seluruh kriteria tersebut wajib dipenuhi selama masa percobaan berlangsung. Selain memenuhi kriteria tersebut CPNS juga harus melalui serangkaian mekanisme untuk menjadi PNS.

Berikut mekanisme tahapan pengangkatan CPNS jadi PNS:

    1. CPNS dinyatakan lulus dalam pengumuman final seleksi penerimaan CPNS;
    2. CPNS melengkapi daftar riwayat hidup (DRH), melakukan pemberkasan dengan instansi, dan instansi memproses penetapan nomor induk pegawai (NIP);
    3. CPNS menerima dokumen Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang memuat data Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS diangkat instansi.
    4. CPNS masuk kerja pertama dan selambat-lambatnya 30 hari setelah TMT.
    5. CPNS menjalani latsar selama 3 hingga 4,5 bulan.
    6. CPNS dinyatakan lulus latsar
    7. CPNS menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan tempat waktu yang dijadwalkan oleh instansi.
    8. CPNS menerima surat keterangan lulus pemeriksaan kesehatan.
    9. CPNS menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengangkatan menjadi PNS.
    10. CPNS diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab). CPNS wajib mengambil sumpah jabatan saat proses sertijab
    11. CPNS menerima SK Pengangkatan sebagai PNS yang diterbitkan instansi.

    Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

    tirto.id - Sosial budaya
    Penulis: Yonada Nancy
    Editor: Dhita Koesno