Menuju konten utama

Bagaimana Aturan Memilih Formasi CPNS 2023 Bagi Pelamar?

Aturan memilih formasi saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 lengkap beserta syaratnya menurut Kementerian PANRB.

Bagaimana Aturan Memilih Formasi CPNS 2023 Bagi Pelamar?
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Kementerian PANRB telah menetapkan aturan pemilihan formasi pada seleksiCASN 2023. Aturan ini patut diketahui oleh para pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2023 agar bisa lolos seleksi.

Seleksi penerimaan CASN kembali dibuka tahun ini dengan kebutuhan CPNS dan PPPK untuk instansi pusat dan daerah. Total ada 572.496 formasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan 543.593 formasi untuk PPPK yang terdiri dari 493.634 formasi di instansi pemerintah daerah dan 49.959 untuk instansi pemerintah pusat. Sementara kebutuhan pengadaan CPNS pada tahun ini dialokasikan sebanyak 28.903 formasi.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 juga telah dibuka pada 20 September - 9 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan secaraonlinedi portal resmi SSCASN dihttps://sscasn.bkn.go.id/.

Saat mendaftar, pelamar wajib memilihformasisesuai minat dan persyaratan yang sudah ditentukan. Selain itu, ada pula beberapa peraturan yang harus dipatuhi jika ingin lolos seleksi.

Aturan Pemilihan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Berdasarkan informasi dari Kementerian PANRB, berikut aturan memilih formasi saat melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

1. Hanya boleh melamar salah satu jenis kebutuhan ASN. Pilih salah satu antara PNS dan PPPK. Jika sudah melamar PNS, maka tidak boleh melamar PPPK, begitu pun sebaliknya.

Jika melamar lebih dari satu jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK, maka pelamar dinyatakan gugur atau tak lolos seleksi.

2. Hanya boleh melamar pada satu instansi dan satu jabatan. Jika melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan, pelamar dinyatakan gugur.

Sebagai contoh, jika pelamar sudah memilih jabatan Analis Kebijakan di Kementerian PANRB, maka pelamar tidak boleh memilih jabatan dan instansi lainnya

3. Pelamar dilarang menggunakan 2 NIK yang berbeda. Jika diketahui menggunakan 2 NIK yang berbeda, pelamar akan dinyatakan gugur.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar yang ingin mendaftarCPNS2023. Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah lingkup pemerintah.

10. Memiliki integritas tinggi terhadap negara.

11. Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan program studi yang terakreditasi BAN-PT.

12. Mengunggah dokumen berikut:

  • Pas foto
  • Swafoto
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat lamaran
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Dokumen pendukung atau sertifikat sesuai syarat masing-masing instansi.

Syarat Pendaftaran PPPK 2023

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK2023, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran daring.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

11. Pelamar merupakan lulusan Diploma 3 (D3) dan Profesi (Apoteker, Dokter dan Dokter Gigi) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,75.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri:

  • Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.

12. Wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh pimpinan unit kerja.

13. Bagi Pelamar Khusus, wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh Pimpinan Unit Kerja.

14. Bagi Pelamar Disabilitas, dapat melamar pada Jenis Kebutuhan Umum dengan mengikuti ketentuan Pelamar Umum serta:

a. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
b. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.

15. Khusus bagi:

  • Jabatan Ahli Pertama - Apoteker
  • Ahli Pertama - Dokter
  • Ahli Pertama - Dokter Gigi
  • Terampil - Asisten Apoteker
  • Terampil - Perawat
  • Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
Wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR bukan Internship) yang masih berlaku yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga artikel terkait ATURAN MEMILIH FORMASI CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari