tirto.id - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK memiliki sejumlah keuntungan, itulah mengapa banyak orang berminat untuk lolos seleksinya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan total kuota seleksi CPNS 2023 yang telah ditetapkan pemerintah melalui Panselnas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan CASN 2023 pada Kamis, 03 Agustus 2023 yakni sebanyak 572.496 formasi yang terdiri dari 543.593 untuk PPPK, dan 28.903 untuk CPNS.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dilaksanakan mulai pertengahan September hingga awal Oktober 2023. Peserta yang lulus semua tahapan seleksi akan ditetapkan secara resmi sebagai CPNS 2023.
Peserta yang lulus seleksi CPNS 2023 adalah mereka yang mampu melewati 32 rangkaian tahapan seleksi yang dilaksanakan selama lebih kurang tujuh bulan atau mulai dari pengumuman seleksi pada pertengahan September 2023 hingga berakhir pada tahap usul penetapan NIP CPNS pada Februari hingga Maret 2024.
Syarat CPNS 2023
Menurut laman Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan), berikut ini adalah syarat utama pendaftaran CPNS 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Sebelum melengkapi persyaratan dokumen CPNS 2023, peserta seleksi terlebih dahulu wajib memenuhi kualifikasi berikut ini:
- Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit tentara, atau anggota kepolisian RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah lingkup pemerintah
- Memiliki integritas tinggi terhadap negara
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan program studi yang terakreditasi BAN-PT.
- Pas foto;
- Swafoto;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Surat lamaran;
- Ijazah;
- Transkrip nilai;
- Dokumen pendukung atau sertifikat yang disarankan oleh masing-masing instansi.
Apa Untungnya jadi PNS?
PNS adalah profesi yang menjadi primadona di kalangan masyarakat, sebab ada sejumlah keuntungan yang akan didapatkan bagi setiap PNS, seperti:
1. Gaji, tunjangan, dan jaminan kesehatan
PNS akan menerima gaji dan tunjangan yang menjanjikan dengan besaran berdasarkan jenjang pendidikan dan jabatan yang diemban. Gaji dan tunjangan PNS juga dipastikan melebihi UMR suatu wilayah, sehingga dipastikan setiap PNS dapat hidup dengan layak atau berkecukupan.
Kemudian, PNS juga memiliki jaminan kesehatan dan asuransi yang mencakup dirinya dan keluarganya. Ini membuat PNS merasa aman dan mendapatkan perlindungan jika terjadi hal yang tidak diinginkan terkait dengan kesehatan.
2. Jaminan pensiun
Ketika purna bakti atau pensiun di usia yang telah ditentukan, PNS tetap akan mendapatkan gaji pensiun setiap bulannya. Meski mereka sudah berhenti bekerja, tapi PNS tetap menerima pemasukan tetap hingga tutup usia.
Selain itu, jika seorang PNS meninggal dunia dan meninggalkan pasangan mereka suami atau pun istri, maka jaminan pensiun akan tetap mengalir kepada suami istri yang ditinggalkan.
3. Jenjang karir
PNS juga memiliki jenjang karir, mereka bisa dipromosikan atau naik pangkat atau naik jabatan jika memenuhi sejumlah persyaratan seperti prestasi, pelatihan, kenaikan jenjang pendidikan, dan lain sebagainya.
Persyaratan tersebut tak jarang dapat ditempuh dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah. Kenaikan jabatan akan diikuti dengan kenaikan gaji dan tunjangan.
4. Jam kerja pasti
Jam kerja PNS sudah ditetapkan yaitu bekerja selama lima hari dalam satu minggu, di akhir pekan, PNS bisa berlibur atau istirahat.
Setiap hari kerja, jam kerja PNS juga sudah ditetapkan, umumnya tidak lebih dari 8 jam per hari. Kerja dengan waktu yang pasti adalah impian bagi banyak orang.
5. Status di masyarakat
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, PNS adalah pekerjaan primadona di Indonesia, tidak sedikit masyarakat yang memiliki persepsi bahwa PNS adalah pekerjaan yang terhormat dan bergengsi.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari