Menuju konten utama

Formasi PPPK 2023 Jateng, Persyaratan dan Jadwal Seleksi

Formasi PPPK Provinsi Jawa Tengah yang dibuka tahun 2023 mencapai 2.200 kuota. Berikut ini rinciannya dan syarat pendaftaran.

Formasi PPPK 2023 Jateng, Persyaratan dan Jadwal Seleksi
Ilustrasi PPPK. ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah telah mengumumkan rincian formasi yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 di wilayah tersebut.

Pendaftaran PPPK 2023 sendiri direncanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dilangsungkan berbarengan dengan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni pada 17 September 2023.

Berkaitan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan bahwa formasi yang disediakan untuk CPNS dan PPPK 2023 yakni sebanyak 572.496 formasi yang terbagi ke dalam 78.862 formasi untuk pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Kemenpan RB merincikan juga total formasi di pemerintah pusat terbagi lagi ke dalam 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi PPPK.

Sedangkan di pemerintah daerah, total formasinya terbagi ke dalam 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Tenaga Teknis.

Beranjak dari pengumuman tersebut, kemudian sejumlah instansi di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Tengah mengumumkan akan menyediakan formasi PPPK maupun CPNS.

Rincian Formasi PPPK Jawa Tengah 2023

Mengutip jatengprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya mendapatkan kuota PPPK sebanyak 2.200. Menurut Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, dalam seleksi CASN 2023, Pemprov Jateng tidak membuka kuota untuk CPNS.

“Pada pengadaan CASN 2023 ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memperoleh alokasi formasi PPPK,” jelas Rahmah.

Dalam seleksi kali ini, sebut Rahmah, dari 2.200 kuota PPPK terbagi ke dalam 1.500 formasi untuk PPPK Guru, kemudian 421 formasi PPPK Teknis, dan 279 formasi PPPK Tenaga Kesehatan.

Rahmah berharap dengan seleksi PPPK ini dapat mendorong percepatan dan perbaikan pelayanan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Persyaratan Pendaftaran PPPK 2023

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK, berikut ini syarat yang harus diperhatikan oleh pelamar:

1. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

8. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5-29 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November-1 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November-4 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 1-10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yantina Debora