Menuju konten utama

Info CPNS dan PPPK ESDM 2023: Formasi, Syarat Umum-Wajib

Info CPNS 2023 di Kementerian ESDM, syarat, dan cara mendaftarnya.

Info CPNS dan PPPK ESDM 2023: Formasi, Syarat Umum-Wajib
Seorang peserta menggunakan platform uji coba daring Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Juara berbasis website di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/9/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atau KESDM RI telah umumkan kuota formasi seleksi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 pada laman casn.esdm.go.id.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 22.Pm/KP.03/SJP.1/2023, KESDM membuka 4 formasi seleksi CPNS untuk jabatan asisten ahli dosen.

Peserta seleksi harus memenuhi kualifikasi pendidikan S2 Teknik Pertambangan dan S2 Teknik Material dan Metalurgi. Di antara 4 formasi itu, 1 formasi dikhususkan untuk putra putri asli Papua dan Papua Barat.

Sementara, merujuk Pengumuman Nomor 23.Pm/KP.03/SJP.1/2023, KESDM membuka seleksi untuk PPPK tenaga ksehatan dengan jumlah kuota 50 formasi.

Tenaga kesehatan yang dibutuhkan adalah mereka dengan kualifikasi pendidikan profesi apoteker, profesi dokter gigi, D3 Farmasi, D3 Keperawatan, D3 Keperawatan Gigi, D3 Kesehatan Gigi, D3 Terapis Gigi dan Mulut.

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS KESDM 2023

Masih menurut Pengumuman Nomor 22.Pm/KP.03/SJP.1/2023, berikut ini adalah persyaratan pendaftaran CPNS KESDM 2023:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

11. Usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

12. Pelamar kebutuhan Umum, Diaspora dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan tingkat pendidikan Magister (S-2) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.

13. Pelamar Umum wajib melampirkan TOEFL ITP / Paper Based TOEFL / TOEFL Prediction yang masih berlaku (Penerbitan TOEFL dikeluarkan pada tanggal 16 September 2021 s.d. tanggal pada saat pendaftaran ditutup), dengan skor TOEFL minimal 500 (setara dengan TOEFL IBT dengan skor 61 / IELTS dengan skor 6.0). Khusus untuk Pelamar Diaspora dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak perlu melampirkan TOEFL (pada kolom unggah TOEFL di SSCASN agar mengunggah ijazah).

14. Pelamar Umum, Diaspora dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Puskesmas/Rumah Sakit yang ditandatangani oleh Dokter (khusus pelamar Diaspora dapat melengkapi Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Puskesmas/Rumah Sakit setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

15. Jabatan Asisten Ahli Dosen tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas, karena dalam melakukan pekerjaannya banyak berhubungan dengan kegiatan fisik di luar kelas dan beresiko tinggi.

Syarat Umum Seleksi PPPK KESDM 2023

Berdasarkan Pengumuman Nomor 23.Pm/KP.03/SJP.1/2023, peserta seleksi PPPK KESDM 2023 perlu memenuhi syarat umum berikut ini:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran daring.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

11. Pelamar merupakan lulusan Diploma III (D-III) dan Profesi (Apoteker, Dokter dan Dokter Gigi) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima); Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :

a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.

12. Wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh pimpinan unit kerja.

13. Bagi Pelamar Khusus, wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh Pimpinan Unit Kerja.

14. Bagi Pelamar Disabilitas, dapat melamar pada Jenis Kebutuhan Umum dengan mengikuti ketentuan Pelamar Umum serta:

a. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

b. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.

Syarat Wajib Seleksi PPPK KESDM 2023

Setelah memenuhi persyaratan umum di atas, peserta seleksi PPPK KESDM 2023 juga wajib memenuhi persyaratan wajib berikut ini:

Bagi Jabatan Ahli Pertama - Apoteker, Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Terampil - Asisten Apoteker, Terampil - Perawat, Terampil - Terapis Gigi dan Mulut wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR bukan Internship) yang masih berlaku yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra