Menuju konten utama

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Serang, Syarat dan Tahapan Seleksi

Jumlah formasi PPPK 2023 Kabupaten Serang, termasuk syarat dan tahapan seleksinya. 

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Serang, Syarat dan Tahapan Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan (kanan) Pemerintah Kota Banda Aceh memperlihatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Banda Aceh, Aceh, Senin (7/8/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Serang telah merilis jumlah formasi yang dibutuhkan untuk PPPK 2023 dengan total 524 formasi.

Jumlah tersebut terbagi menjadi tiga kategori jabatan, yaitu PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 204, PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 250, dan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebanyak 70.

Pendaftaran mulai dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023. Informasi terkait pendaftaran dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara portal resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang dapat dilihat melalui https://bkpsdm.serangkab.go.id/.

Nantinya calon peserta akan mengikuti serangkaian seleksi mulai dari seleksi administrasi, kompetensi, dan kompetensi teknis tambahan yang terdiri dari teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara yang dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN.

Melansir laman Instagram @infobkn, tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sebanyak 543.593 formasi tersedia untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dari total tersebut akan dibagi lagi yaitu sebanyak 493.634 formasi instansi ke Pemerintah Daerah dan sebanyak 49.959 formasi instansi ke Pemerintah Pusat.

Syarat PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Serang

Merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelamar PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Serang:

1. Kategori Pelamar pada Instansi Daerah tahun 2023 terdiri dari jenis kebutuhan khusus dan umum;

2. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks TH-II yang berperingkat terbaik;

3. Apabila masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik;

4. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:

a. eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

b. tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

5. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Kerja dengan ketentuan:

- paling singkat 2 tahun bagi pelamar jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama

- paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda

- paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya

- paling singkat 7 tahun untuk jenjang ahli utama

6. Pengalaman kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, yaitu:

- kebutuhan khusus

a. surat keterangan bekerja di bidang yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 - 7 tahun sesuai jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (format unduh melalui https://bkpsdm.serangkab.go.id);

b. surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar minimal 2 tahun secara terus menerus (format unduh melalui laman https://bkpsdm.serangkab.go.id).

- kebutuhan umum

Surat keterangan bekerja di bidang yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan dan minimal 2 tahun pengalaman (format unduh melalui https://bkpsdm.serangkab.go.id)

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK 2023

Berikut serangkaian jadwal pelaksanaan PPPK 2023:

1. Pengumuman seleksi 19 September - 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran seleksi 20 September - 9 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi 20 September - 12 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 13 - 16 Oktober 2023

5. Masa sanggah 17 - 19 Oktober 2023

6. Jawab sanggah 17 - 21 Oktober 2023

7. Pengumuman pasca sanggah 20 - 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final 27 - 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan seleksi kompetensi 30 Oktober - 2 November 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 3 - 6 November 2023

11. Pelaksanaan seleksi kompetensi 8 Novembr=er - 2 Desember 2023

12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 13 November - 4 Desember 2023

13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi 28 November - 7 Desember 2023

14. Pengumuman kelulusan 4 - 13 Desember 2023

15. Jawab sanggah Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

16. Usul penetapan NI PPPK 13 Januari - 11 Februari 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto