Menuju konten utama

Apa Perbedaan PPPK Teknis Khusus dan Umum Serta Persyaratannya

Info lengkap PPPK 2023 soal perbedaan PPPK Teknis Khusus dan Umum serta syarat lengkap daftar PPPK 2023.

Apa Perbedaan PPPK Teknis Khusus dan Umum Serta Persyaratannya
Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

tirto.id - Perbedaan PPPK Teknis Khusus dan Umum penting untuk dipahami oleh calon peserta seleksi PPPK 2023 yang akan melakukan pendaftaran pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pada akun Instagram resmi mereka pada 6 Agustus 2023 bahwa total formasi untuk PPPK tahun anggaran 2023 sebanyak 543.593.

Total tersebut dibagi menjadi dua alokasi yaitu untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Formasi PPPK untuk pemerintah daerah mencapai 493.634, sementara itu pemerintah pusat sebanyak 49.959.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jenis kebutuhan PPPK tahun anggaran 2023 meliputi khusus dan umum. Lantas apa perbedaan keduanya?

Perbedaan PPPK Teknis Khusus dan Umum

Berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dalam seleksi CASN 2023, seleksi PPPK dibagi menjadi dua kategori khusus dan umum. Perbedaan antara khusus dan umum terletak pada kategori peserta yang akan diterima.

Kategori umum untuk pelamar baru dengan alokasi 20 persen dari total formasi. Sementara kategori khusus untuk pelamar afirmasi atau khusus diprioritaskan dengan alokasi 80 persen dari total formasi.

Merangkum informasi dari FAQ SSCASN dan Pengumuman Bupati Garut nomor 810/7774/BKD/2023, yang dimaksud dengan pelamar kebutuhan khusus pada PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar).
  • Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar (khusus tenaga kesehatan).
  • Guru non ASN di sekolah negeri dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data atau database kelulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud Ristek. (khusus tenaga guru).

Persyaratan Pendaftaran PPPK Teknis 2023

Berikut ini adalah sejumlah syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi oleh calon peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK Teknis 2023.

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan: l) surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
  • Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Keterangan:

Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar /ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari instansi yang akan dilamar.

Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK 2023

Berdasarkan surat BKN nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 mengenai Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan pada 16 September 2023, berikut ini adalah jadwal dan tahapan pendaftaran PPPK 2023 terbaru.

  • 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
  • 20 September - 9 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
  • 20 September - 12 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
  • 13 - 16 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
  • 17 - 19 Oktober 2023: Masa Sanggah
  • 17 - 21 Oktober 2023: Jawab Sanggah
  • 20 - 26 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 27 - 29 Oktober 2023: Penarikan data final
  • 30 Oktober - 2 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
  • 3 - 6 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
  • 8 November - 2 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
  • 13 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
  • 28 November - 7 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
  • 4 - 13 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
  • 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
  • 13 Januari - 11 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari