Menuju konten utama

Apa Itu Afirmasi PPPK 2023 & Syarat Penambahan Nilai Kompetensi

Mengenal apa itu afirmasi PPPK 2023 dan syarat penambahan nilai kompetensinya.

Apa Itu Afirmasi PPPK 2023 & Syarat Penambahan Nilai Kompetensi
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Pemerintah secara resmi telah merilis aturan terkait mekanisme seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023.

Salah satu mekanismenya, pemerintah memberikan penambahan nilai bagi peserta PPPK atau afirmasi PPPK yang mencantumkan sertifikat kompetensi atau sertifikat pendidik sesuai jabatan yang dilamar.

Aturan penambahan nilai tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.

Pendaftaran seleksi PPPK 2023, jadwalnya telah dirilis oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara). Pendaftarannya sudah dibuka sejak 21 September hingga 9 Oktober 2023.

Bagi yang akan mengikuti seleksi PPPK 2023, calon peserta harus terlebih dahulu membuat akun CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) melalui portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Afirmasi PPPK 2023 sendiri merupakan sebuah aturan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CASN 2023 dengan memberikan penambahan nilai bagi peserta yang mempunyai sertifikat pendidik.

Sehingga, peserta yang mencantumkan sertifikat kompetensi akan secara otomatis mendapatkan penambahan nilai saat mengikuti seleksi PPPK 2023.

Aturan Afirmasi PPPK Guru 2023

Aturan afirmasi PPPK Guru 2023 diatur melalui dictum ke 33 dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.

Aturan tersebut berbunyi:

Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”

Aturan Afirmasi PPPK Tenaga Teknis 2023

Sementara untuk aturan PPPK Tenaga Teknis 2023, aturannya ada pada diktum ketiga dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.

Adapun bunyi dari aturan afirmasi PPPK Tenaga Teknis 2023, sebagai berikut:

Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.”

Untuk selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut ini: Aturan Afirmasi PPPK 2023

Aturan Afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Selain aturan afirmasi PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Teknis, afirmasi juga berlaku untuk PPPK Tenaga Kesehatan. Namun, untuk tahun 2023, aturannya belum keluar. Merujuk di tahun 2022, aturan afirmasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, aturannya sebagai berikut ini:

  • Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);
  • Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
  • Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);
  • Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
  • Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPPK 2023

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2023, jadwal dan tahapan PPPK 2023, sebagai berikut ini:

  • Pengumuman Seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 4 - 13 Desember 2023

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto