Menuju konten utama

Alur Seleksi PPPK Guru 2023, Jumlah Formasi, dan Persyaratannya

Alur seleksi PPPK 2023, jadwal pendaftaran, dan persyaratannya.

Alur Seleksi PPPK Guru 2023, Jumlah Formasi, dan Persyaratannya
Sejumlah tenaga pendidik mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.

tirto.id - Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) telah merilis alur seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK (Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja) 2023.

Dalam alur seleksinya tersebut, ada tiga jenis yang dapat mendaftar sebagai ASN PPPK 2023. Ketiga jenis tersebut adalah guru honorer, guru honorer K2 dan individu yang sudah bersertifikat.

Kementerian PAN-RB telah membuka formasi CPNS di pemerintahan pusat sebanyak 78.852. Sementara pemerintahan daerah, alokasi lebih banyak, yaitu 493.634 formasi.

Selain CPNS, pemerintah juga membuka untuk PPPK di pemerintahan pusat dan di pemerintahan daerah. Formasi PPPK di daerah, ada tiga formasi yakni Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis. Formasi

Berdasarkan buku yang dirilis oleh Kemendikbud, PPPK Guru sendiri akan dibuka sebanyak 278.102 formasi.

Jumlah tersebut, karena banyaknya ASN yang akan pensiun di tahun 2024. Adapun guru yang akan pensiun di tahun 2024, berjumlah 69.672 orang.

Persyaratan Seleksi PPPK Guru 2023

Adapun persyaratan melakukan seleksi PPPK Guru 2023, merujuk laman resmi Kemendikbud, persyaratannya sebagai berikut ini:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Alur Seleksi PPPK Guru 2023

Dalam melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2023, calon peserta yang akan mengikuti seleksi harus terlebih dahulu menjadi guru honorer, gunur honor K2 dan individu yang mendapatkan sertifikasi.

Adapun alur dalam mendaftar PPPK Guru, alurnya sebagai berikut ini:

  • Mendaftar melalui laman resmi BKN.
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus sinkron dengan data di Dukcapil.
  • Persamaan NIK dengan data di Dukcapil untuk mendapatkan NUPTK.
  • Seleksi PPPK.
  • Setelah itu, Guru Honorer, Guru Honorer K2 dan Individu yang sudah bersertifikat, setelah lolos seleksi akan mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru).

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra