Menuju konten utama

Berapa Gaji CPNS Golongan 3a dan Apa Pangkatnya?

Besaran gaji yang diterima oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan 3a adalah 80 persen dari gaji pokok PNS.

Berapa Gaji CPNS Golongan 3a dan Apa Pangkatnya?
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Besaran gaji yang diterima oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Gaji atau upah untuk CPNS diberikan sejak pegawai yang bersangkutan sudah menerima surat pernyataan melaksanakan tugas.

Namun, perlu diketahui bahwa besaran gaji CPNS dengan PNS berbeda. Menurut LLDIKTI, CPNS akan diberikan gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Jika CPNS termasuk golongan 3a maka gaji yang diterima adalah 80 persen dari gaji PNS golongan 3a.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS golongan 3a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun adalah Rp2.022.200. Sehingga, besaran gaji CPNS untuk golongan 3a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun adalah 80 persen dari Rp2.022.200 atau sekitar Rp1.617.760.

CPNS baru akan diangkat sebagai PNS setelah melalui masa percobaan paling singkat 1 tahun atau paling lama 2 tahun. Status perubahan CPNS menjadi PNS tentu akan memengaruhi banyak hal, termasuk pemberian gaji dan tunjangan.

Pangkat CPNS Golongan 3a

CPNS atau pegawai yang akan diangkat menjadi PNS untuk golongan 3a berpangkat sebagai Penata Muda. PNS yang menempati golongan ini setidaknya harus memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan dengan jenjang pendidikan minimal siploma 4 (D4) atau sarjana strata 1 (S1).

Di dalam lingkungan kerja PNS sebetulnya terdapat 17 pangkat, golongan, dan ruang yang berbeda. Golongan dan pangkat PNS tersebut nantinya bisa meningkat sesuai dengan kinerja dan masa kerja pegawai.

Menurut BKPSDM Kota Cirebon, pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat PNS sesuai dengan jabatannya. Pangkat dikelompokkan dalam golongan dan ruang berdasarkan sertifikat jenjang pendidikan dan masa kerja pegawai.

Berikut daftar 17 pangkat, golongan, dan ruang PNS seperi yang dikutip dari BKPSDM Kota Cirebon:

Pangkat Golongan Ruang
Juru MudaIa
Juru Muda Tingkat 1Ib
JuruIc
Juru Tingkat 1Id
Pengatur MudaIIa
Pengatur Muda Tingkat 1IIb
PengaturIIc
Pengatur Tingkat 1IId
Penata MudaIIIa
Penata Muda Tingkat 1IIIb
PenataIIIc
Penata Tingkat 1IIId
PembinaIVa
Pembina Tingkat 1IVb
Pembina Utama MudaIVc
Pembina Utama MadyaIVd
Pembina UtamaIVe

Daftar Besaran Gaji PNS 2021

Besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan pangkat, golongan, serta masa kerja.

Semakin tinggi pangkat dan golongan, maka semakin tinggi gaji yang diperoleh. Begitupula dengan masa kerja, dimana pegawai dengan masa kerja yang lebih lama akan memperoleh gaji yang lebih tinggi.

Berikut daftar besaran gaji sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini.

GolonganMasa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun)Paling Lama (>27 tahun)
IaRp1.560.800Rp2.335.800
bRp1.704.500Rp2.472.900
cRp1.776.600Rp2.577.500
dRp1.851.800Rp2.686.500
IIaRp2.022.200Rp3.373.600
bRp2.208.400Rp3.516.300
cRp2.301.800Rp3.665.000
dRp2.399.200Rp3.820.000
IIIaRp2.579.400Rp4.236.400
bRp2.688.500Rp4.415.600
cRp2.802.300Rp4.602.400
dRp2.920.800Rp4.797.000
IVaRp3.044.300Rp5.000.000
bRp3.173.100Rp5.211.500
cRp3.307.300Rp5.431.900
dRp3.447.200Rp5.661.700
eRp3.593.100Rp5.901.200

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora