Menuju konten utama

Bolehkah PNS Memiliki CV atau PT dan Bagaimana Aturannya?

Bolehkah PNS memiliki CV atau PT? Berikut ini penjelasan terkait aturan PNS memiliki usaha dalam bentuk CV maupun PT. 

Bolehkah PNS Memiliki CV atau PT dan Bagaimana Aturannya?
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Bolehkan PNS memiliki CV atau PT? Jawabannya ialah PNS boleh memiliki CV atau PT. Hal ini karena tidak peraturan yang secara jelas melarang PNS memiliki perusahaan.

Namun, tetap ada ketentuan yang menjadi batasan agar status PNS memiliki usaha tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Mengingat PNS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), aktivitas usahanya tidak sebebas warga sipil biasa.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan ASN yang dituntut untuk selalu mematuhi regulasi dan aturan pemerintah. PNS juga wajib berpegang teguh pada etika profesi dan peraturan perundang-undangan, termasuk saat memilki usaha Perseroan Terbatas (PT) maupun CV.

Sejumlah aturan yang berlaku saat ini membuat aktivitas PNS dalam menjalankan usaha sampingan tidak boleh menabrak batasan-batasan tertentu.

Apakah PNS Boleh Mendirikan PT dan CV?

PT adalah singkatan dari perseroan terbatas. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007, PT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal untuk menjalankan usaha PT berupa saham.

Sementara itu, CV atau Commanditaire Vennootschap (Persekutuan Komanditer) adalah persekutuan bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Masing-masing pihak di dalam usaha CV mempunyai tingkat keterlibatan berbeda-beda sesuai fungsinya.

Merujuk kepada peraturan yang kini berlaku, tak ada larangan bagi PNS untuk mendirikan PT atau CV. Hingga sebelum tahun 2010 lalu, larangan PNS memiliki CV atau PT memang sempat lama berlaku.

Namun, sejak lebih dari 1 dekade lalu, larangan itu tidak berlaku lagi. Mungkin karena hal ini masih muncul pertanyaan seperti "apakah PNS boleh mendirikan PT dan CV" di tengah masyarakat.

Selama beberapa dekade sebelum 2010, larangan PNS memiliki seluruh ataupun sebagian dari perusahan swasta, seperti PT dan CV, sempat tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri di Usaha Swasta.

Larangan PNS memiliki usaha juga tertuang di PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setelah lama berlaku, belakangan larangan PNS memiliki usaha resmi dicabut. Pada 2010 lalu, terbit PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang mencabut semua aturan di PP Nomor 30 Tahun 1980.

Lebih dari 10 tahun kemudian terbit PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipilin PNS yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010. PP 94/2021 sekaligus membatalkan peraturan di PP Nomor 6 Tahun 1974.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 maupun PP Nomor 94 Tahun 2021, tidak ada ketentuan yang melarang PNS mendirikan perusahaan atau memiliki CV dan PT.

Pasal 45 ayat 2 PP Nomor 94 Tahun 2021 bahkan memuat penegasan tentang pencabutan seluruh ketentuan dalam PP Nomor 6 Tahun 1974. Oleh sebab itu, PP 94/2021 merupakan penegasan bahwa PNS boleh memiliki usaha baik berupa CV, PT, maupun UMKM.

Mengutip penjelasan di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), pencabutan larangan tadi didasari alasan bahwa ketentuan yang mencegah PNS memiliki usaha sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masa sekarang.

Pasalnya, pemerintah menilai bahwa PNS memiliki hak yang sama seperti pegawai lainnya untuk bisa meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja.

Tidak hanya secara tegas mencabut larangan PNS mendirikan perusahaan melalui PP 94 tahun 2021, pemerintah juga aktif mendorong Pegawai Negeri Sipili untuk berwirausaha.

Dorongan ini bertujuan melibatkan PNS dalam usaha meningkatkan ekonomi negara. Tak hanya itu, dengan menjalankan usaha sampingan, PNS diharapkan bisa mempunyai dana yang memadai saat memasuki usia pensiun.

Karena itu, BKN memasukkan kepemilikan usaha sebagai alternatif sumber peningkatan kesejahteraan ASN yang bersifat non-keuangan negara. Mengutip publikasi, Direktorat Kompensasi ASN BKN, memiliki usaha sampingan hanya salah satu sumber pendapatan bersifat non-keuangan negara yang bisa diperoleh PNS.

Berikut daftar sumber pendapatan non-keuangan negara yang bisa diperoleh PNS:

  • Dana kesetiaan korpri;
  • Dana koperasi instansi;
  • Kepemilikan usaha lain seperti kantin, kemitraan, dan sebagainya;
  • Kepemilikan saham, logam mulia, properti, dan sebagainya;
  • Dana asosiasi atau organisasi profesi;
  • Tabungan ASN;
  • Penghasilan non-gaji ASN.

Aturan PNS Memiliki Usaha

Meskipun PNS boleh memiliki usaha, dalam bentuk CV, PT, atau lainnya, tetap ada aturan batasannya. Karena itu, PP 94 Tahun 2021 tetap menegaskan PNS wajib mengutamakan tugas-tugasnya sebagai pegawai pemerintah.

Artinya, para PNS memang diizinkan menjalankan usaha, tetapi sebagai ASN, mereka pun harus mengutamakan pekerjaan pokoknya.

Ketentuan tadi bisa dilihat dalam Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang menyebut bahwa PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.

Selain itu, batasan-batasan lainnya terdapat di beberapa poin Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, yakni sebagai berikut:

  • Poin a: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang;
  • Poin b: PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  • Poin f: memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak
  • bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  • Poin j: menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  • Poin h: melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  • Poin k: menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

Sejumlah ketentuan di atas memang berlaku secara umum untuk PNS. Namun, ketentuan itu juga menunjukkan ada batasan bagi PNS dalam menjalankan usahanya.

Dapat disimpulkan, dalam menjalankan usaha, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang maupun jabatannya baik untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Saat menjalankan usaha, PNS juga dilarang melakukan aktivitas yang merugikan negara.

Poin lain yang perlu diperhatikan, PNS tidak boleh terlibat dalam konflik kepentingan saat menjalankan usaha. Hal ini berarti usaha yang dijalankan PNS tidak boleh memuat unsur yang berbenturan dengan tugas dan fungsi jabatannya sebagai ASN.

Salah satu contohnya, seperti disebut dalam siaran pers BKN, PNS yang bekerja di Badan Kepegawaian Negara akan terlibat konflik kepentingan jika membuka usaha kursus calon PNS (CPNS) yang menginformasikan soal-soal tes ASN. Sebabnya, BKN adalah lembaga negara yang memiliki tugas menyelenggarakan tes dalam seleksi CPNS dan PPPK.

Contoh lainnya, pegawai PNS yang bekerja di Dinas Pertanahan ATR/BPN dapat dianggap terlibat konflik kepentingan jika menjalankan bisnis jual-beli tanah. Sebabnya, PNS tadi dapat memanfaatkan jabatannya di Badan Pertanahan Nasional untuk urusan bisnisnya.

Beberapa batasan di atas tidak boleh dilanggar oleh PNS. Pelanggarannya bisa membuat PNS mendapatkan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.

Mengutip publikasi BKN, berikut aturan yang harus dipatuhi oleh PNS ketika menjalankan usaha, baik berupa CV, PT, ataupun lainnya:

1. Usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai UU ASN dan PP tentang Disiplin PNS.

2. Tidak boleh melanggar ketentuan hari dan jam kerja dan aturan lain sesuai ketentuan disiplin PNS;

3. Melaporkan harta kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan lewat LHKPN (bagi PNS pemilik jabatan fungsional dan jabatan lain) dan LHKASN (bagi seluruh PNS yang berkewajiban melaporkan LHKPN mulai dari pejabat eselon III, IV, dan V).

4. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan;

5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom