Menuju konten utama
Ekonomi

Mengenal Commanditaire Vennootschap (CV) dan Ciri-Cirinya

Mengetahui apa itu Commanditaire Vennootschap atau CV dan bagaimana ciri-cirinya.

Mengenal Commanditaire Vennootschap (CV) dan Ciri-Cirinya
Ilustrasi Perseroan Terbatas. foto/IStockphoto

tirto.id - Terdapat tiga jenis perusahaan yang dapat diketahui masyarakat secara umum, yaitu Perusahan Perseorang seperti Perusahaan Dagang (PD) dan Usaha Dagang (UD), perusahaan persekutuan seperti Commanditaire Vennootschap (CV) dan badan usaha berbadan hukum seperti Perseroran Terbatas (PT).

Salah satu badan usaha alternatif yang dapat dilakukan dan didirikan oleh masyarakat dengan mudah adalah Commanditaire Vennootschap (CV).

Dikutip dari jurnalKedudukan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) sebagai Corporate Guarantee oleh Ida Bagus Abhimantara (2019:360), Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan badan usaha yang terbentuk dari satu orang atau lebih dengan cara meminjamkan uang.

Salah satu orang atau lebih dari pendiri CV akan bertugas sebagai pengelolah secara aktif. Sedangkan, satu pihak atau lebih akan berperan sebagai pemberi modal uang. Anggota CV dikelompokan menjadi dua jenis menurut tugasnya, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif merupakan anggota yang bertugas memimpin dan menjalankan badan usaha serta bertangggung jawab penuh terhadap segala permasalahan perusahaan termasuk melakukan perjanjian terhadap pihak ketiga.

Sekutu aktif juga disebut sebagai sekutu komplementer yang bertanggung jawab atas segala hutang piutang dan harta pribadinya.

Dikutip dari lamanJDIK Kemenkeu, tugas dan tanggung jawab sekutu aktif diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Hukum Dagang pasal 18.

Sedangkan, sekutu pasif (komanditer) adalah anggota perusahaan yang hanya bertugas menyerahkan modalnya kepada CV dan tidak dapat ikut andil dalam mengurusi perusahaan secara operasional.

Apabila terjadi kerugiaan dalam CV, maka sekutu pasif hanya bertanggung jawab kepada modal yang telah diberikan.

Selain itu, keuntungan yang didapatkan oleh sekutu pasif dari CV bergantung besar dan kecilnya modal yang diberikan. Tugas dan tanggung jawab sekutu pasif diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Hukum Dagang pasal 21.

Dikutip dari lamanBinus, CV merupakan badan usaha yang belum memiliki adanya badan hukum. Dalam pendirian jenis badan usaha tersebut, harus menggunakan akta dan melakukan pendaftaran secara resmi.

Infografik SC Commanditaire Vennootschap

Infografik SC Commanditaire Vennootschap. tirto.id/Fuad

Ciri-Ciri Perusahaan Commanditaire Vennootschap (CV)

Dikutip dari laman Notaris Michael, beberapa ciri-ciri yang dimiliki badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) sebagai berikut:

1. Anggota Commanditaire Vennootschap (CV) terdiri dari jenis anggota yaitu keanggotaan aktif dan keanggotaan pasif

2. Commanditaire Vennootschap (CV) adalah badan usaha yang tidak memiliki badan hukum, berbeda dengan perusahaan terbatas (PT)

3. Commanditaire Vennootschap (CV) memiliki akta pendirian walaupun tidak diresmikan oleh Kementerian Perdagangan

4. Commanditaire Vennootschap (CV) dimiliki oleh warga negara Indonesia secara utuh

5. Commanditaire Vennootschap (CV) tidak memiliki modal dasar. Adapun modal dari CV yaitu yang terdapat di dalam akta pendirian dan pengubahan

6. Commanditaire Vennootschap (CV) umumnya digunakan oleh usaha kecil hingga menengah

7. Commanditaire Vennootschap (CV) memiliki cakupan bidang usaha yang terbatas

Selain terdapat ciri-ciri, juga terdapat beberapa sifat dari Commanditaire Vennootschap (CV) sebagai berikut:

1. Sulit dalam melakukan penarikan modal yang sudah masuk ke dalam Commanditaire Vennootschap (CV)

2. Modalnya Commanditaire Vennootschap (CV) sedikit lebih besar lantaran didirikan oleh banyak pihak

3. Badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) lebih mudah mendapatkan kredit pinjaman dari pihak bank

4. Commanditaire Vennootschap (CV) cenderung mudah untuk didirikan

5. Commanditaire Vennootschap (CV) tidak memiliki masa depan yang menentu.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN EKONOMI atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo