Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT

Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) terdapat persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Syarat dan Prosedur Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT
Ilustrasi bisnis. FOTO/istockphoto

tirto.id - Setiap warga negara Indonesia dapat mendirikan badan usaha berupa apa saja, salah satunya Perseroan Terbatas (PT). Badan usaha tersebut adalah badan usaha resmi berbadan hukum yang terdaftar.

Mendaftarakan perusahaan menjadi sebuah PT memiliki beberapa keuntungan, seperti bisa mendapatkan modal dalam jumlah besar, karena izin berbadan hukum sudah merupakan jaminan. Selain itu, barang yang diproduksi atau diedarkan oleh perusahaan akan mendapat perlindungan secara hukum sehingga namanya tidak dapat lagi digunakan oleh pihak lain.

PT sendiri memiliki beberapa klasifikasi yaitu PT kecil dengan modal setor lebih dari Rp50 juta, PT Menengah dengan modal setor Rp500 juta, dan PT Besar dengan modal setor mencapai Rp10 miliar.

Selain itu, berdasarkan sumber modalnya, PT terdiri dari PT Terbuka yang mendapatkan modal dari pihak luar dan bersifat umum, yakni siapa saja bisa menanamkan modal di PT tersebut. Selain itu, ada PT Tertutup, yang mana pemodal hanya terdiri dari pihak-pihak yang disetujui oleh dewan komisaris dan direksi.

Untuk mendirikan PT, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. PT setidaknya harus dimiliki oleh dua orang dengan tanggung jawab yang berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan kepemilikan harta pribadi atau perseorangan.

Badan usaha PT tidak mengharuskan pemilik modal memimpin perusahaan, melainkan orang lain yang bukan pemodal dapat ditunjuk menjadi pimpinan. Secara umum, untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dokumen yang perlu dipersiapkan, adalah:

    • Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
    • Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah.
    • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
    • Fotokopi Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
    • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
    • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta.
    • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.

Selain itu, untuk mendirikan PT juga diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dilansir laman OJK.

    • Pendiri minimal 2 orang atau lebih.
    • Ada Nama Perusahaan.
    • Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham).
    • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI.
    • Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar).

Prosedur mengajukan syarat pendirian PT adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor notaris untuk membuat akta pendirian PT.
  • Bawa akta pendirian PT beserta surat pengantar dari notaris yang bersangkutan kepada Menteri Kehakiman untuk dimintai pengesahan.
  • Setelah mendapat pengesahan, bawa dokumen tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili PT untuk didaftarkan.
  • Bawa akta pendirian PT beserta kedua surat keputusan pengesahan tersebut ke Kantor Percetakan Negara.

Memenuhi syarat pendirian PT biasanya memakan waktu 7 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan di Laman Ditjen AHU. Waktu 2 hari kerja, biaya Rp200 ribu.
  • Memperoleh standar Akta Perusahaan dari Notaris. Waktu 1 hari kerja, maksimal biaya Rp1 juta untuk PT.
  • Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, Penerbitan Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pengesahan Badan Hukum. Waktu 1 hari kerja, biaya Rp1 juta.
  • Pengajuan SIUP dan TDP, serta BPJS Kesehatan secara online di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Waktu 1 hari kerja, tidak dipungut biaya.
  • Pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans/ Dinas tenaga kerja. Waktu 1 hari kerja, tidak dipungut biaya.
  • Pengajuan daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online di laman resmi BPJS. Waktu 2 hari kerja, gratis atau tidak dipungut biaya.
  • Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) secara online di situs resmi Ditjen Pajak.

Baca juga artikel terkait PT PP atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Bisnis
Kontributor: Anggit Setiani Dayana
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yulaika Ramadhani