tirto.id - Pendidikan penting untuk diberikan semenjak dini. Di Indonesia, telah lama dikenal sistem pendidikan bagi anak dalam usia yang masih belia dengan nama Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2018, yang dimaksud dengan PAUD adalah pendidikan yang diadakan bagi anak usia di bawah enam tahun. Anak-anak usia ini mendapat hak untuk mengenyam PAUD. Pendirian PAUD, dalam UU ini, dapat diselenggarakan oleh siapa saja, mulai Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa, hingga masyarakat luas.
Di Indonesia, PAUD yang dimaksud adalah TK, TK Luar Biasa, Taman Penitipan Anak (TPA), dan PAUD Sejenis. Keempatnya memiliki fungsi yang sama, yaitu mengoptimalkan seluruh potensi perkembangan anak dengan tidak mengutamakan kemampuan baca, tulis, dan hitung (calistung).
Jadi, PAUD difokuskan sebagai wahana edukasi berbasis permainan. PAUD tidak boleh memaksa peserta didiknya untuk memiliki kemampuan calistung. Sebab, calistung baru akan dipelajari di Sekolah Dasar.
Menurut undang-undang, tiap desa di Indonesia wajib memiliki satu PAUD. Maka, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah membebaskan pihak manapun untuk mendirikan PAUD.
Di Ibukota, pendirian PAUD tidak dipungut biaya apapun alias gratis, tis. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik administratif maupun teknis. Persyaratan ini dibuat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) Pemprov DKI Jakarta.
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram mereka merilis langkah-langkah pendirian PAUD.
1. Mengajukan Permohonan.
Permohonan pendirian PAUD dapat dilakukan melalui situs PTSP DKI Jakarta. Pada situs ini, pemohon tidak perlu antre, sehingga bisa lebih cepat mengajukan permohonan. Di situs tersebut juga dapat dilihat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendiri PAUD. Persyaratan bisa dibuka pada laman Perizinan.
2. Input Formulir Online
Untuk menghemat waktu, pemohon dapat mengisi formulir permohonan secara daring. Namun sebelumnya, pemohon harus terlebih dahulu mendaftar (sign in) terlebih dahulu di laman registrasi.
Setelah mendaftar, pemohon dapa mengisi data yang dibutuhkan. Pemohon diharapkan untuk melampirkan scan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Selain pemohon, data penunjang lain juga harus dimasukkan, termasuk daftar fasilitas sekolah, personel sekolah, dan biaya penyelenggaraannya.
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data yang dikirim oleh pemohon. Pihak PTSP akan memproses semua data yang dikirim oleh pemohon. Proses ini membutuhkan waktu 15 hari kerja.
Tahap ini juga menentukan apakah pemohon diberi izin pendirian PAUD atau tidak. Jadi, pastikan semua data dan dokumen persyaratan terlengkapi.
3. Mengatur Jadwal Pengambilan SK
Bila pemohon telah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DKI Jakarta, maka akan diberikan Surat Keterangan (SK). Surat ini menjadi dasar hukum berdirinya PAUD yang diajukan.
SK akan disalurkan ke unit pelayanan PTSP di kelurahan tempat PAUD yang didirikan berasal. SK akan dikeluarkan maksimal 60 hari kerja setelah persetujuan dari Kepala Dinas.
4. Menggunakan Aplikasi AJIB
Dinas PTSP mengeluarkan layanan yang memudahkan pengiriman surat izin bagi pemohon. Layanan ini diberi nama Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi AJIB di PlayStore untuk pengguna Android, maupun di App Store untuk pengguna iOS.
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Yulaika Ramadhani