Menuju konten utama

Kemendikbud Sebut Calistung Tak Seharusnya Diajarkan di PAUD

Sekjen Kemendikbud menilai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) seharusnya tidak mengajarkan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) namun pendidikan karakter.

Kemendikbud Sebut Calistung Tak Seharusnya Diajarkan di PAUD
Ilustrasi PAUD. ANTARA/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Didik Suhardi mengatakan telah terjadi kesalahpahaman praktik pendidikan pada level Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diajarkan membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Terlebih hal tersebut menjadi syarat ketika hendak masuk SD.

Menurutnya, anak-anak yang masuk PAUD dan diajarkan calistung sebagai syarat untuk masuk ke tahap SD adalah kekeliruan. Yang justru perlu diutamakan, katanya, ialah pendidikan karakter ketika di PAUD.

"Pendidikan karakter harus ditekankan di PAUD, bukan calistung. Masuk SD tidak boleh ada tes calistung, karena pendidikan di lembaga PAUD bukan untuk mengajarkan calistung," ujarnya dalam keterangan tertulis yang Tirto terima, Senin (18/2/2019).

Pendidikan karakter perlu diajarkan di PAUD, mengingat kesadaran masyarakat akan pendidikan prasekolah kian meningkat. Sayangnya, menurut Didik, hal itu tidak diikuti oleh standarisasi yang memadai di PAUD itu sendiri.

Pada tahun 2016, saat Kemendikbud pertama kali memberikan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk PAUD, jumlah lembaga PAUD sekitar 190 ribu. Sekarang, katanya, sudah ada sekitar 246 ribu lembaga PAUD yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kedepannya, ia juga berjanji akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah dasar agar tidak menyertakan tes calistung sebagai syarat menjadi siswa.

Hal tersebut berkenaan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentang usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Serta sebagaimana yang tercantum pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

"PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu harus diluruskan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PAUD atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri