Menuju konten utama

Apakah PNS Boleh Punya Usaha dan Berbisnis?

Apakah PNS boleh punya usaha dan memiliki bisnis sampingan? Selengkapnya akan dijelaskan dalam artikel Tirto di bawah ini beserta aturannya.

Apakah PNS Boleh Punya Usaha dan Berbisnis?
ilustrasi kerjasama bisnis. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai pemerintahan yang wajib menaati etika dan tata tertib sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan bagi PNS mencakup berbagai aspek baik dalam kehidupan sosial maupun profesional, salah satunya soal berwirausaha.

Banyak orang masih belum yakin apakah PNS boleh punya usaha sampingan atau apakah PNS dilarang buka usaha? Saat ini, tidak ada larangan bagi PNS untuk punya usaha dan terlibat dalam bisnis.

Dengan kata lain, PNS boleh punya usaha sembari menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai di pemerintahan. Meskipun tidak dilarang, PNS tetap wajib mengikuti syarat dan ketentuan dalam menjalankan usahanya.

Syarat dan ketentuan ini wajib diperhatikan oleh setiap PNS agar tidak dianggap melanggar disiplin dan menerima konsekuensi hukum.

Apakah PNS Boleh Berbisnis?

Sejauh ini tidak ada aturan mengenai apakah PNS boleh punya bisnis atau tidak. Baik Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) maupun peraturan lain yang mengatur soal manajemen PNS tidak melarang PNS untuk punya usaha sampingan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa PNS boleh punya bisnis atau usaha sampingan. Lantas, bagaimana dengan bisnis online?

Apakah PNS boleh punya bisnis online? Ya, PNS juga boleh punya bisnis online selama bisnis yang dijalankan tidak melanggar tata tertib dan peraturan perundang-undangan.

Meskipun saat ini diizinkan, faktanya larangan bagi PNS punya usaha atau menjalankan bisnis dulu pernah diberlakukan.

Larangan PNS menjalankan usaha sampingan di luar pekerjaannya dulu berlaku sejak 1974 bersamaan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974. Namun, sekarang PP tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Bahkan menyusul ditetapkannya PP Nomor 94 Tahun 2021 Pemerintah RI mendukung PNS untuk berwirausaha. Hal ini karena pemerintah menilai ada banyak manfaat bagi PNS yang ikut serta dalam kegiatan wirausaha.

Menurut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, dengan berwirausaha, PNS bisa ikut berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian negara.

"Jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara," katanya dalam rilis BKN.

Tak hanya itu, manfaat berwirausaha bagi PNS juga nantinya bisa dirasakan setelah PNS pensiun. Usaha yang dirintis PNS tentu bisa menjadi sumber penghasilan yang bernilai setelah PNS tak lagi menjabat sebagai pegawai pemerintah.

Syarat dan Ketentuan PNS Bangun Usaha

PNS yang membangun usaha sampingan tentunya wajib menaati syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu di antaranya adalah menghindari adanya konflik kepentingan. Konflik kepentingan sendiri adalah situasi yang perlu dihindari oleh siapapun yang bekerja di sektor pemerintahan.

Konflik kepentingan ini juga yang menyebabkan ASN, termasuk PNS dilarang rangkap jabatan. Menurut Pusat Edukasi Antikorupasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), konflik kepentingan merupakan pemicu tindak korupsi.

Tak hanya itu, konflik kepentingan juga dapat menyebabkan seorang pegawai di pemerintahan menyalahgunakan kekuasaannya. Atas alasan ini juga PNS hingga saat ini dilarang rangkap jabatan, kecuali beberapa kasus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain menghindari konflik kepentingan, masih ada beberapa syarat dan ketentuan lainnya yang perlu dilakukan PNS saat bangun usaha. Masih menurut Haryono, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi PNS yang ingin bangun usaha:

1. Usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai UU ASN dan PP Disiplin ASN. Ini termasuk:

    • menyalahgunakan wewenang;
    • menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi;
    • menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
    • bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin ;
    • bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
    • memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
    • melakukan pungutan di luar ketentuan;
    • melakukan kegiatan yang merugikan negara;
    • bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
    • menghalangi tugas kedinasan;
    • melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
2. Tidak boleh melanggar ketentuan hari dan jam kerja dan aturan lain sesuai ketentuan disiplin PNS;

3. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di:

    • LHKPN: bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan lain yang wajib melaporkan hara kekayaannya;
    • LHKASN: bagi seluruh PNS yang berkewajiban melaporkan LHKPN mulai dari pejabat eselon III, IV, dan V.
4. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan;

5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.

Contoh Bisnis yang Aman untuk PNS

Ada berbagai macam jenis bisnis yang aman untuk PNS. Haryono merekomendasikan bisnis sampingan bagi PNS sebaiknya yang tidak mengganggu kinerja PNS sehari-hari.

"Misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,” katanya.

Tentu selain bisnis-bisnis tersebut masih ada banyak contoh bisnis lainnya yang bisa dijalankan oleh PNS. Berikut ini beberapa contoh bisnis untuk PNS yang aman dan menguntungkan:

1. Bisnis online shop

Menjalankan toko online aliasonline shopbisa menjadi bisnis sampingan yang aman dan menguntungkan bagi PNS. Selain memiliki pasar yang luas, bisnis online shop bisa dijalankan kapan saja dan di mana saja sehingga tidak mengganggu kerja PNS sehari-hari.

2. Bisnis di bidang pertanian dan peternakan

Bisnis di bidang pertanian, seperti budidaya bunga, ikan, ayam petelur, dan sebagainya juga bisa dijalani oleh PNS. Bisnis di bidang pertanian ini merupakan bisnis yang menjanjikan karena produk yang dihasilkan selalu dibutuhkan.

3. Bisnis mengajar les

Bisnis mengajar les adalah bisnis yang umum dijalani oleh PNS guru atau PNS yang punya latar belakang di bidang pendidikan, teknologi, dan seni.

Selain memperoleh penghasilan tambahan, bisnis mengajar les juga membantu PNS berkontribusi dalam menjalankan Pasal 31 UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bisnis mengajar les saat ini tidak hanya dilaku kan secara fisik, tetapi juga online. Opsi mengajar les secara online ini tentunya dapat mempermudah PNS untuk membagi waktunya dengan pekerjaan di pemerintahan.

4. Bisnis sewa rumah atau kontrakan

Bagi PNS yang memiliki modal lebih, bisa menjalani bisnis sewa rumah atau kontrakan. Bisnis sewa rumah dan kontrakan ini merupakan bisnis yang menguntungkan dalam jangka panjang.

Selain itu, bisnis ini juga fleksibel dan bisa dijalankan PNS sembari menjalankan pekerjaannya. Bagi PNS yang ingin menjalankan bisnis sewa rumah atau kontrakan memiliki keuntungan untuk mengajukan pinjaman usaha di bank.

Hal ini karena banyak bank yang menawarkan produk pinjaman usaha dan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS.

5. Bisnis di sektor kreatif

Saat ini sektor kreatif di dalam negeri sedang sangat berkembang. PNS bisa ikut serta dalam mengembangkan sektor kreatif dengan membuka bisnis di bidang ini.

Beberapa usaha di sektor kreatif yang bisa dijalani PNS bisa berupa menawarkan jasa desain, jasa penulisan kreatif, usaha lini pakaian atau clothing-line,menjadi content creator, dan sebagainya.

6. Bisnis waralaba

PNS juga bisa membangun bisnis waralaba atau franchise yang digemari saat ini. Bisnis waralaba saat ini sangat berkembang seiring dengan meningkatnya masyarakat konsumtif.

Selain itu, saat ini ada banyak pilihan jenis bisnis waralaba bahkan dengan modal rendah sekalipun. Namun, bisnis waralaba ini memiliki kekurangan dari segi waktu di mana pebisnis harus beroperasi di jam kerja.

Alternatif untu menyiasatinya adalah PNS dapat merekrut pekerja untuk mengoperasikan bisnis waralabanya sembari ia bekerja di kantor pemerintahan.

7. Bisnis ritel

Membuka toko pengecer atau ritel juga menjadi bisnis yang menjanjikan bagi PNS. Bisnis ritel yang dijalankan PNS bisa berupa warung, toko kelontong sederhana, hingga toko serba ada modern atau convenience store.

Mirip seperti bisnis waralaba, kekurangan bisnis ritel adalah jam operasionalnya. Kendati demikian, ini bisa disiasati dengan merekrut pekerja paruh waktu.

Baca juga artikel terkait APAKAH PNS BOLEH PUNYA USAHA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno