tirto.id - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menilai penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berpotensi menimbulkan permaslahan hukum.
Menurut Romahurmuziy, terpilihnya Gibran berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 hanya menggunakan nota dinas.
Romahurmuziy menyebut hal itu lemah secara hukum. Ia beralasan perubahan PKPU harus diikuti dengan rapat konsultasi DPR RI dan pemerintah. Apabila hal itu ditinggalkan dan hanya dicukupkan dengan nota dinas, maka posisi Gibran dapat digoncang dengan judicial review.
"Dengan demikian bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran Pemilu 14 Februari 2024," kata Romahurmuziy dalam keterangannya pada Senin (23/10/2023).
Selain itu, Romahurmuziy mengajak publik untuk mengontrol Gibran saat proses kampanye hingga Pemilu 2024. Menurutnya, Gibran sebagai anak presiden aktif rawan konflik kepentingan pada Pemilu 2024.
"Publik juga wajib mengontrol potensi abuse of power oknum aparat yg bisa digunakan untuk memenangkan Pemilu," kata dia.
Meski demikian, Romahurmuziy mengucapkan selamat atas majunya Gibran menjadi cawapres dan akan segera mendaftar ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023). Baginya, Gibran menjadi cawapres adalah tonggak baru bagi era politik anak muda di Indonesia.
"Sekali lagi selamat!" kata Romahurmuziy.
Prabowo Subianto telah mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pendampingnya pada Pilpres 2024. Keputusan ini sudah final berdasar hasil konsensus ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/10/2023).
Sementara itu, PPP tergabung dalam koalisi partai politik pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan