tirto.id - Perusahaan Umum (PERUM) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
Aktivitas BUMN itu dilakukan bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain, yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi. Aktivitas ini merupakan perwujudan dari bentuk demokrasi ekonomi yang akan terus dikembangkan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha
Milik Negara pasal 2, BUMN memiliki lima tujuan, yaitu:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional secara umum dan khusus;
- Mengejar keuntungan;
- Menyelenggarakan kepentingan umum, berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
- pemenuhan hidup orang banyak;
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Jenis-Jenis BUMN
BUMN terdiri dari dua jenis, yaitu Badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum). Hal ini seperti yang tertulis di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Berikut penjelasannya, dilansir dari lamanFakultas Ekonomi dan Bisnis.
1. Persero
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas. Umumnya modal yang dimiliki oleh BUMN Persero modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51 persen (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Tujuan dari dibentuknya Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tingg, berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan agar dapat meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh Persero, yaitu PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia.
2. Perum
Perum adalah BUMN dengan seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha.
Contoh Perum, yaitu Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Ciri-ciri BUMN Persero dan Perum
1. Ciri-Ciri Perseroan, yaitu:
- Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
- Modal berbentuk saham
- Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
- Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
- Pegawai persero berstatus pegawai negeri
- Pemimpin berupa direksi
- Organ persero, yaitu RUPS, direksi, dan komisaris
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Melayani kepentingan masyarakat yang umum
- Pemimpinnya adalah direksi atau direktur
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan dari pihak swasta
- Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Penambah keuntungan kas negara
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Contoh BUMN Persero dan Perum
1. Contoh Persero, yaitu:
- PT Pertamina
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank BNI Tbk
- PT Jamsostek
- PT Garuda Indonesia
- PT Perubahan Pembangunan
- PT Telekomunikasi Indonesia
- PT Tambang Timah
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Jasatirta
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra