tirto.id - Sebagai pegawai di instansi pemerintah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik pada masyarakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Tanggung jawab tersebut kemudian diejawantahkan ke dalam tugas-tugas pokok PNS, yakni: melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
PNS dalam menjalankan profesinya harus berlandaskan pada sejumlah prinsip meliputi: nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang sesuai dengan tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum; serta profesionalitas jabatan.
Ketentuan lebih rinci terkait kode etik PNS biasanya diatur oleh masing-masing instansi. Termasuk salah satu di antaranya berkaitan dengan boleh atau tidaknya PNS bertato dan bertindik.
Apakah PNS Boleh Bertato?
Larangan PNS bertato termuat dalam syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 di sejumlah instansi pemerintah, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam syarat pendaftaran CPNS 2023 ke sejumlah instansi tersebut termuat larangan bertato dengan redaksi hampir sama yakni, “Bagi pelamar pria dan wanita, dilarang memakai tato; dan bagi pelamar pria, dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.”
Akan tetapi, tidak ada larangan PNS bertato dalam syarat pendaftaran CPNS di instansi lainnya. Dalam syarat pendaftaran CPNS 2023, misalnya, tidak ada larangan PNS bertato di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, dan Kementerian Agama.
Mengenai syarat penerimaan CPNS yang berbeda-beda, khususnya terkait larangan PNS bertato, sangat mungkin terjadi lantaran masing-masing instansi pemerintah memunyai aturan rekrutmen tersendiri.
Ketentuan tersebut termuat dalam UU ASN Pasal 55 mengenai manajemen PNS, termasuk pengadaan. Disebutkan bahwa manajemen PNS pada instansi pusat dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal serupa juga berlaku untuk instansi daerah.
Meski demikian, telah disinggung di awal bahwa prinsip kerja PNS salah satunya berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik PNS dan kode perilakunya ini memang dibuat dengan tujuan menjaga martabat dan kehormatan PNS. Namun, dalam Pasal 5 UU ASN, yang membahas larangan PNS, tidak disinggung sama sekali aturan PNS bertato dan bertindik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga tidak memuat regulasi terkait larangan PNS bertato.
Dalam regulasi disiplin PNS, larangan PNS bertato tidak tercantum dalam Pasal 5 yang membahas tentang larangan PNS. Berdasarkan penjelasan rinci di Pasal 5, PNS dilarang:
- menyalahgunakan wewenang;
- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
- menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
- bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- melakukan pungutan di luar ketentuan;
- melakukan kegiatan yang merugikan negara;
- bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
- menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
- meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
- melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sejumlah cara, antara lain:
- ikut kampanye;
- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Kenapa PNS Tidak Boleh Bertato?
Kebijakan larangan PNS bertato masih diterapkan di beberapa instansi pemerintah sebagai bagian dari syarat pendaftaran. Alasannya kerap kali berkaitan dengan citra dan integritas PNS. Hal tersebut tentu saja menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak bahwa integritas PNS tidak berkaitan dengan pemakaian tato.
Dirangkum dari artikel "Pro-Kontra Larangan Tato dalam Seleksi CPNS" oleh Herdanang Ahmad Fauzan, terdapat sejumlah alasan mengenai diterapkannya larangan PNS bertato.
1. Adanya stereotip pada orang bertato
Beberapa pejabat mengatakan bahwa larangan tato masih berlaku karena adanya stigma negatif dalam masyarakat tentang orang bertato. Meskipun pemegang tato tidak seharusnya dicap sebagai memiliki kepribadian negatif, masih banyak orang yang memandang tato sebagai sesuatu yang buruk atau tidak pantas.2. Integritas dan kebersihan fisik
Masih berkaitan dengan stigma, larangan tato dalam konteks CPNS berkaitan dengan persepsi bahwa seorang PNS seharusnya mencerminkan pemerintah yang bersih dan profesional, tidak hanya dalam sikap, tetapi juga dalam menjaga kebersihan fisik.Dalam pandangan ini, memiliki tato dianggap sebagai perilaku negatif yang dapat mengurangi tingkat kebersihan badan seseorang. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan ini untuk memastikan integritas dan kebersihan fisik PNS tetap terjaga.
3. Alasan kesehatan
Dalam menjalankan tugas, PNS juga sama seperti pegawai lain: harus menjaga kesehatan sendiri. Alasan medis ini juga diambil sebagai dasar larangan PNS bertato, terutama saat dirinya mendaftarkan diri.Penyakit tertentu seperti AIDS dapat masuk melalui tato yang tidak steril atau tato yang tidak memenuhi standar kesehatan. Aturan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan calon PNS dan mencegah masalah kesehatan di masa depan.
4. Terdapat pengecualian untuk alasan adat atau agama
Beberapa instansi memberikan pengecualian bagi tato yang dilakukan karena alasan adat atau agama tertentu. Meski banyak alasan yang berkaitan dengan stigma, larangan bertato setidaknya tidak digunakan untuk mendiskriminasi individu yang memiliki tato karena kepercayaan budaya atau agama mereka.Editor: Fadli Nasrudin