Menuju konten utama

Syarat Kepala Desa & Isi Pasal 33 UU No 6 2014: Boleh Bertato?

Apakah kepala desa boleh bertato? Syarat kepala desa diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Ini penjelasannya.

Syarat Kepala Desa & Isi Pasal 33 UU No 6 2014: Boleh Bertato?
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Apakah kepala desa boleh bertato? Pertanyaan ini jadi bahasan publik lantaran tato yang ada pada Kepala Desa Banjarnegara, Hoho Alkaf.

Syarat kepala desa salah satunya diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang mana tidak ada aturan yang melarang bertato dalam syarat menjadi kepala desa tersebut.

Kepala desa merupakan seseorang yang duduk sebagai pimpinan pemerintahan desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan desa.

Website Desa Balingasal menuliskan bahwa kepala desa dalam menjalankan tugasnya memiliki beberapa hak meliputi mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, hingga memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada perangkat desa.

Syarat Kepala Desa Menurut Pasal 33 UU No 6 Tahun 2014

Terdapat 13 syarat menjadi kepala desa. Dari seluruh poin syarat tersebut, tidak ada larangan bertato. Namun, memuat 2 syarat terkait pidana yakni “tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara” dan “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan”.

Dilansir laman DPR, berikut ini syarat kepala desa menurut Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun Dasar 1945, Negara serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

k. berbadan sehat;

l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. (Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2016).

Tugas dan Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa diberikan beberapa wewenang yang diatur berdasarkan Pasal 26 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014 sebagai berikut:

a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

d. menetapkan Peraturan Desa;

e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

f. membina kehidupan masyarakat Desa;

g. membina ketenteraman masyarakat Desa;

h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l. memanfaatkan teknologi tepat guna;

m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 26 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014).

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani