Menuju konten utama

Hasil Demo Masa Jabatan Kepala Desa 2023 dan Berapa Gajinya?

Berapa lama masa jabatan kepala desa 2023 dan besaran gajinya?

Hasil Demo Masa Jabatan Kepala Desa 2023 dan Berapa Gajinya?
Sejumlah kepala desa terpilih mengikuti prosesi Pelantikan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak di Alun-alun Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (3/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

tirto.id - Demo kepala desa pada 17 Januari 2023 mendapat respons dari pemerintah, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemendesPDTT).

Ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia ini menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun. Mereka menggelar demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta.

"Kami meminta agar UU No 6/2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI," kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis, dikutip Antara News.

Perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.

Setelah menggelar aksi demo sejak pagi, beberapa perwakilan kepala desa pun diterima oleh perwakilan DPR yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dan Anggota Komisi II DPR RI, M. Toha.

Mereka menerima perwakilan kepala desa beserta tuntutannya itu ke dalam gedung parlemen. Beberapa saat setelah penerimaan itu, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Masa Jabatan Kepala Desa 2023

KemendesPDTT telah merespons terkait masa jabatan kepala desa 9 tahun. Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode.

“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respons DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” ujarnya, di laman KemendesPDTT.

Masa jabatan kepala desa 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Sehingga lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya buruk.

Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko juga telah bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/1/2023) guna membahas tuntutan para kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang.

Menurut Budi, Presiden Jokowi telah sepakat atas hal tersebut, karena alasan yang ada dianggap masuk akal.

Gaji Kepala Desa

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya