Menuju konten utama
Pemilu 2024

ASN Dilarang Foto Bareng, Comment, Like, dan Share Medsos Capres

ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau mengikuti grup/akun pemenangan peserta Pemilu 2024.

ASN Dilarang Foto Bareng, Comment, Like, dan Share Medsos Capres
Ilustrasi Konten di Sosial Media. foto/istockphoto/materi adv

tirto.id - Pemerintah menerbitkan aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelaskan Pemilu 2024. Salah satunya terkait penggunaan media sosial oleh ASN.

ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau mengikuti grup/akun pemenangan peserta pilpres, pileg, dan pilkada mendatang.

Hal itu meliputi grup atau akun pemenangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati atau wali kota, hingga calon legislatif DPR hingga DPRD tingkat II.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Rima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Pasal 9 angka 2 UU 5/2014: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," tulis SKB yang diterbitkan pada Jumat (22/9/2023).

ASN juga dilarang menunjukkan keberpihakan kepada partai politik maupun salah satu kandidat peserta pemilu di semua level dengan mengunggah foto bersama di media sosial.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 dengan cara: membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," dikutip dari SKB.

Sebagai individu, ASN juga dilarang memberikan salinan fotokopi KTP atau surat keterangan pendudukan sebagai bentuk dukungan kepada kepala daerah independen atau anggota DPD.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara: memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk," tulis SKB.

Dalam SKB tersebut, terdapat 13 bahasan yang mengatur tata kehidupan ASN selama masa Pemilu 2024. Belasan bahasan tersebut besar kemungkinan bertambah sesuai dengan melihat kondisi di lapangan.

"Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matrik bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas. Dibahas dan diputus oleh Satgas dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan," tulis SKB.

Baca juga artikel terkait NETRALITAS ASN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan