Menuju konten utama
Tahapan Pilpres 2024

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Ditetapkan 19-25 Oktober 2023

Jadwal pendaftaran capres-cawapres pada Pilpres 2024 disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Ditetapkan 19-25 Oktober 2023
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI pada Rabu (20/9/2023). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengetuk palu tanda kesepakatan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada Pilpres 2024 menjadi 19-25 Oktober 2023.

Sebelum mengetuk palu, Doli juga meminta tanggapan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu dan Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar.

"19-25 Oktober, sepakat!" kata Doli rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Gedung DPR RI pada Rabu (20/9/2023).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan alasan untuk memilih 19-25 Oktober daripada 10-16 Oktober 2023. Alasannya, masih ada sejumlah capres yang belum memiliki cawapres dan butuh waktu untuk menentukannya.

"Kami memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang belum punya calon wakil presiden. kalau kang Saan (Mustifa) sudah punya Aminnya," jelas Guspardi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya cenderung menyetujui pendaftaran capres dan cawapres dilakukan mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Hal itu diungkapkan Hasyim saat rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan pemilu bersama Komisi II DPR RI. Menurut Hasyim, ada dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023.

"Kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," kata Hasyim dalam kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9/2023).

Dua opsi tersebut, menurut Hasyim tak berbeda untuk penetapan dan pengumuman paslon Pilpres 2024 pada 13 November 2023. Ia menjelaskan alasan pemilihan waktu tersebut karena menyesuaikan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023.

"Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan UU Pemilu," kata Hasyim.

Baca juga artikel terkait JADWAL PENDAFTARAN CAPRES-CAWAPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan