tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung pendaftaran capres dan cawapres dilakukan mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Dirinya menjelaskan bahwa proses tersebut adalah konsekuensi dari penetapan Perppu menjadi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023.
"Jadi sebetulnya sekali lagi, ini adalah penyesuaian sebagai konsekuensi dengan diterbitkannya Perpu dan sekarang sudah jadi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Doli menyebut putusan mengenai perubahan tanggal pendaftaran yang dimajukan adalah alasan teknis. Sehingga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak meributkan hal tersebut.
"Jadi tidak ada politis, ini teknis sama sekali," ungkapnya.
Doli menerangkan hal itu bersifat teknis karena dalam aturan UU Pemilu terbaru disebutkan bahwa masa kampanye itu 75 hari. Kemudian hari pencoblosan 14 Februari 2024.
"Jadi kalau kita hitung mundur, masa tenang 3 hari, itu kampanye jatuhnya pada tanggal 28 November 2023. Nah kemudian di pasal yang lain dijelaskan, pelaksanaan kampanye itu dimulai setelah 25 hari ditetapkannya DCT (daftar calon tetap) dan 15 hari ditetapkannya calon presiden dan calon wakil presiden, jadi hitung mundur 28 November itu berarti tanggal 3 november itu sudah harus ditetapkan DCT," terangnya.
Dirinya menambahkan urgensi mengenai pemajuan jadwal pendaftaran capres dan cawapres adalah karena proses penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023. Doli mengingatkan bahwa KPU akan bekerja dengan berpatokan pada tanggal tersebut.
"Maka kemudian dihitung mundur berapa waktu yang harus diperlukan untuk menyusun verifikasi kesehatan penggantian caleg dan segala macem itu dan segala macam itu, maka ditemukan langkah 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya cenderung menyetujui pendaftaran capres dan cawapres dilakukan mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Hal itu diungkapkan Hasyim saat rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan pemilu bersama Komisi II DPR RI. Menurut Hasyim, ada dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10 hingga 16 Oktober 2023 dan 19 hingga 25 Oktober 2023.
"Kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," kata Hasyim dalam kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9/2023).
Dua opsi tersebut, menurut Hasyim tak berbeda untuk penetapan dan pengumuman paslon Pilpres 2024 pada 13 November 2023.
Namun, Hasyim menjelaskan alasan pemilihan waktu tersebut karena menyesuaikan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023.
"Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan UU Pemilu," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto