tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas usulan percepat masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan rapat rencananya digelar besok, Rabu (19/9/2023), di Gedung DPR RI, Jakarta.
"Pukul 15.30 WIB akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang bertempat di DPR," kata Idham Holik di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Idham mengungkapkan usulan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang dibawa KPU ke DPR adalah 10-16 Oktober 2023. Jadwal tersebut merupakan rancangan resmi yang disampaikan KPU dalam hasil uji publik yang dilakukan pada 4 September lalu.
Dia berharap pertemuan dengan DPR dapat segera menghasilkan keputusan. Tidak hanya soal pendaftaran capres-cawapres, namun juga Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman hukum pelaksanaan Pemilu 2024.
"Akan diupayakan peraturan ini segera diperundangkan. Kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia, " ungkapnya.
Usai rapat konsultasi dengan DPR, Idham menjelaskan KPU juga akan menggelar rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemkumhan untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti, memiliki keselarasan maksud, memiliki keselarasan dengan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan