tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar uji publik terhadap draf Peraturan KPU (PKPU) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Senin lalu.
Uji publik draf PKPU dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik serta Yulianto Sudrajat.
Tiga poin utama yang disoroti dalam draf tersebut mencakup batas waktu pendaftaran capres-cawapres dimajukan, kampanye di lingkunan pendidikan, dan batas usia capres-cawapres untuk Pemilihan Umum Serentak 2024.
"Jadwal pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyesuaikan dengan perubahan norma pada Pasal 276 ayat (1) pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang dimana telah diubah menjadi Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2023," kata Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (8/9/2023).
Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan
Pada UU tersebut, dijelaskan ada perubahan tanggal penetapan pasangan capres-cawapres yang awalnya ditetapkan pada 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. Kini ada perubahan menjadi 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.
"Hal itu berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022, jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," kata Idham.
Dengan demikian, 13 November 2023 merupakan tanggal penetapan pasangan capres-cawapres, atau 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.
Dalam aturan ini, KPU mengusulkan perubahan jadwal masa pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober-24 November 2023.
Kampanye di Tempat Pendidikan Hanya Berlaku di Kampus
KPU menyatakan kampanye Pemilu 2024 di satuan pendidikan hanya boleh dilakukan di perguruan tinggi, seperti universitas, institut, dan setara politeknik.
"Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademisi komunitas," demikian bunyi dalam Pasal 72A ayat (3) PKPU.
Hal itu termaktub dalam draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam aturan yang disusun, tempat pendidikan yang diperbolehkan hanya meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan, atau tempat lainnya yang tidak diasosiasikan sebagai tempat belajar-mengajar.
Syarat Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun
Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf q yang tertuang dalam draf PKPU memuat syarat minimal usia capres-cawapres 40 tahun.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bunyi Pasal tersebut.
Namun, saat ini masih ada gugatan terkait batas usia capres dan cawapres yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini diusulkan untuk diubah menjadi minimal usia capres-cawapres 35 tahun.
Perlu diketahui, bahwa ketentuan dalam PKPU masih berupa draf. Artinya, aturan ini akan lebih dulu dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum disahkan.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Maya Saputri