tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menghapus sanksi diskualifikasi atau pembatalan terhadap calon peserta pilkada yang tak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU ingin menghapus sanksi diskualifikasi yang kini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur bahwa pasangan calon kepala daerah yang tak melaporkan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.
"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5
Tahun 2017 itu perlu dihapus," kata Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Idham mengatakan, PKPU, sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan teknis, tidak boleh melebihi batas yang diberikan oleh undang-undang. Oleh karena itu, KPU berkomitmen tidak akan melampaui batas-batas tersebut dalam PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
"Karena Indonesia sudah punya Undang-Indang Nomor 12 Tahun 2011 khususnya Pasal 7 Ayat 1 berkaitan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Ya kalau kami melanggar peraturan tersebut, tentunya kami menjadi lembaga yang superbody," tutur Idham.
Idham mengatakan draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye hanya akan mengatur mekanisme calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK. Para calon yang tidak melapor LADK maupun LPPDK akan diumumkan ke publik. Selain itu, penetapan kandidat pemenang pilkada akan ditunda sampai kandidat menyampaikan LPPDK.
Berikut bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:
1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun Paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.
3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.
4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher