tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak di Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada 2024 digelar untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pelaksanaannya, Pilkada 2024 diselenggarakan dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU juga bertugas untuk menetapkan Tahapan Pilkada 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 .
Adapun untuk jadwal dan tahapan Pilkada 2024, yakni sebagai berikut:
- 26 Januari 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
- 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
- 17 April - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
- 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
- 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
- 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian Pasangan Calon
- 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
- 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
- Sampai 18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
- Sampai 18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
- 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
- 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Masyarakat dapat melakukan cek DPT Pilkada 2024 untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai pemilih.
Adapun cara cek DPT Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui situs atau link resmi yang disediakan KPU.
Cara Cek DPT Pilkada 2024
- Buka link cek DPT Pilkada 2024, yakni https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Lalu, klik “Langkah” untuk melanjutkan.
- Masukan nomor Whatsapp pada kolom yang tersedia untuk mendapatkan kode OTP. Klik “Langkah” untuk melanjutkan.
- Masukan kode OTP yang dikirim ke nomor Whatsapp. Lalu, klik “Konfirmasi”.
Cara Lapor Jika Belum Terdaftar DPT Pilkada 2024
Apabila NIK yang dicari belum terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024, maka dapat melaporkan langsung ke KPU Kabupaten/Kota atau melapor secara online.
Adapun cara lapor jika belum terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024 secara online, dapat disimak berikut ini.
- Buka link atau situs Lapor Pemilih KPU, yakni https://laporpemilih.kpu.go.id/.
- Masukan NIK KTP pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik “Lanjut”.
- Isi data diri, termasuk mengunggah KTP/KIA dan Kartu Keluarga.
- Centang pernyataan kebenaran data diri. Lalu, klik “Kirim”.
- Selanjutnya, silakan cek status pengajuan pada menu “Lacak Pengajuan Saya” di halaman utama situs Lapor Pemilih KPU.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra