Menuju konten utama

KPU DKI Catat DPT Pilkada Jakarta Mencapai 8 Juta Orang

KPU DKI Jakarta menuturkan hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669. 

KPU DKI Catat DPT Pilkada Jakarta Mencapai 8 Juta Orang
Ilustrasi seseorang setelah melakukan pemilihan umum. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat jumlah sementara daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 mencapai 8.315.669 orang per Rabu (29/5/2024).

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menuturkan, jumlah DPT tersebut merupakan hasil sinkronisasi data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan DPT Pemilu 2024.

"Hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir, yaitu sebanyak 8.315.669 [pemilih pada Pilkada DKI 2024]," kata Fahmi dikutip dari keterangan tertulis.

Dia menuturkan, jumlah sementara DPT pada Pilkada DKI 2024 ini bertambah 62.772 pemilih, jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024 di DKI Jakarta yang berjumlah 8.252.897 pemilih. Fahmi menjelaskan, KPU DKI sedang menyusun angka pasti DPT pada Pilkada DKI 2024.

Penyusunan angka pasti dilakukan melalui pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Maksimal hanya ada 600 pemilih di setiap TPS.

"Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti [coklit] oleh petugas pemutakhiran data pemilih [pantarlih] pada tanggal 24 Juni-24 Juli mendatang," ungkap Fahmi.

"Kedua, hasil pemetaan TPS ini menjadi dasar dalam menentukan berapa jumlah pantarlih yang akan direkrut untuk melakukan pencocokan dan penelitian [coklit] data pemilih," tambah Fahmi.

Fahmi menyatakan, pemetaan itu juga akan menjadi penentu jumlah TPS pada Pilkada DKI 2024. Usai menentukan jumlah TPS, KPU DKI akan menyusun kebutuhan anggaran pembentukan TPS serta merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menuturkan, jumlah pemilih pada setiap TPS maksimal 600 orang. Ada empat aspek yang harus diperhatikan saat memetakan TPS.

“Pertama, tidak menggabungkan kelurahan, kedua kemudahan pemilih ke TPS, ketiga tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, dan keempat adalah aspek geografis. Empat hal tersebut harus betul-betul dipertimbangkan dalam pemetaan TPS”, urai Betty.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin