Menuju konten utama

Cara Cek Apakah Kita Sudah Terdaftar di Pemilu 2024 atau Belum

Bagaimana cara cek apakah kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024? Ikuti tata caranya di bawah ini.

Cara Cek Apakah Kita Sudah Terdaftar di Pemilu 2024 atau Belum
Petugas KPU Provinsi Jambi membacakan daftar pemilih saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Masyarakat dapat melihat sudah terdaftar sebagai DPT (Data Pemilih Tetap) atau belum secara online. DPT ini berfungsi sebagai data pemilih menjelang Pemilu 2024.

KPU telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih, sehingga masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT.

Masyarakat bisa mengecek DPT secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024.

Cara Cek NIK Terdaftar di Pemilu 2024

Masyarakat dapat mengecek DPT untuk melihat namanya masuk sebagai DPT atau belum. Berikut ini cara cek terdaftar DPT di Pemilu 2024:

  • Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  • Pilih “Cek DPT Online” atau
  • Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Memasukkan data berupa: Kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit atau bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  • Klik “Pencarian”
  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Cara Pindah DPT Pemilu 2024

Sementara untuk masyarakat yang akan melakukan pindah pencoblosan karena alasan tertentu, dapat mengajukan tempat pencoblosan. Adapun cara pindah DPT Pemilu 2024 sebagai berikut:

  • Pastikan Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.
  • Kunjungi Sekretariat PPS/PPK/KPU
  • Kunjungi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan Anda, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan, atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau wilayah tujuan.
  • Pastikan membawa dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), atau Paspor bagi pemilih luar negeri, serta dokumen bukti dukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih.
  • Sampaikan Dokumen dan Alasan
  • Sampaikan dokumen identitas serta bukti dukung alasan pindah memilih kepada petugas pelayanan di lokasi yang Anda kunjungi.
  • Pemeriksaan Dokumen
  • Petugas akan memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang Anda berikan.
  • Formulir Pindah Memilih
  • Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, petugas akan menerbitkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Formulir ini akan berisi informasi mengenai alamat TPS asal dan alamat TPS tujuan, serta jenis surat suara yang akan diterima.
  • Jangka Waktu
  • Ingatlah bahwa proses pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online atau daring. Jangka waktu untuk mengajukan pindah memilih adalah H-30 atau H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra