Menuju konten utama

Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri dan Info TPS

Ada tiga cara pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri, yaitu dengan datang langsung ke TPS, lewat kotak suara keliling, dan lewat pos.

Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri dan Info TPS
ilustrasi kotak suara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada 14 Februari. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga wajib ikut pemungutan suara di Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022.

Cara pemungutan suara Pemilu 2024 lebih bervariasi dari pada prosedur pemungutan suara di Indonesia. Selain itu, waktu pemungutan suara di luar negeri biasanya lebih cepat dari pada di dalam negeri atau early voting.

Pemungutan suara yang lebih cepat bisa terjadi karena beberapa alasan, mulai dari perizinan hingga ketersediaan lokasi. Baru-baru ini bahkan terjadi insiden terkait pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri.

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kasus pemungutan suara untuk WNI di Taiwan yang sudah berlangsung pada 18 - 25 Desember 2023. Jadwal ini jauh lebih awal dari pada timeline yang ditetapkan oleh KPU, yaitu pada 2 - 11 Januari 2024.

Insiden ini dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim menyebut bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah mengirim sebanyak 31.276 surat suara untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden ke WNI di Taiwan.

Hasyim mengakui bahwa pengiriman surat suara tidak sesuai jadwal ini adalah kesalahan. Akibatnya, KPU memutuskan bahwa surat suara yang terlanjur dikirim tak lagi berlaku dan dinyatakan masuk kategori rusak.

“Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," katanya seperti yang dikutip dari Antara.

Cara Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Memberikan suara dalam pemilu merupakan hak asasi setiap warga negara yang perlu diakui dan dipertahankan, termasuk bagi mereka yang berada di luar negeri. Bagi WNI yang berada di luar negeri, turut serta dalam proses pemilu dianggap sebagai kontribusi yang signifikan terhadap perkuatan demokrasi.

Proses pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal atau early voting dibandingkan dengan pemilihan di dalam negeri. Namun, penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan secara bersamaan dengan yang dilakukan di dalam negeri.

Melansir laman KPU, ada tiga cara untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilihan Umum 2024 bagi WNI di luar negeri, yaitu:

1. Datang langsung ke TPS

WNI di luar negeri bisa memberikan suara mereka di Pemilu 2024 dengan datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). KPU di luar negeri umumnya akan mendirikan beberapa titik TPSLN di kota-kota tempat WNI tinggal. Nantinya, WNI bisa memilih lokasi TPSLN yang paling dekat dengan tempat tinggal.

2. Memberi suara lewat KSK

KPU juga menyediakan layanan Kotak Suara Keliling (KSK) untuk Pemilu 2024. Sesuai namanya, kotak suara keliling adalah layanan pemungutan suara di beberapa tempat berbeda yang menjadi titik lokasi para pemilih berkumpul.

3. Mengirimkan surat suara lewat Pos

WNI di luar negeri juga bisa menyampaikan suaranya dengan mengirim surat suara lewat pos. Pemungutan suara lewat pos ini dilakukan dengan PPLN mengirimkan surat suara ke WNI lewat pos.

Selanjutnya, WNI akan diberi waktu untuk mengisi surat suara dan mengirimkan kembali surat suara tersebut ke PPLN sesuai jadwal yang ditentukan.

Info Cara Memilih di TPS Pemilu 2024 Luar Negeri

Salah satu metode yang ditawarkan KPU untuk WNI yang tinggal di luar negeri dalam Pemilu 2024 adalah memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN).

Proses pemilihan TPSLN bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara.

TPSLN biasanya juga dibangun di pusat berkumpulnya WNI. Adapun pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima Surat Pemberitahuan yang dapat dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Proses memilih di TPS luar negeri tidak berbeda jauh dengan memilih di TPS Indonesia. Pemilih wajib datang sesuai jadwal pemungutan suara yang ditentukan dengan membawa surat pemberitahuan dan KTP elektronik.

Selanjutnya, pemilih akan diarahkan PPLN untuk memberikan suara di tempat yang sudah disediakan.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy