tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah sedang melakukan sosialisasi tentang DPTb (Daftar pemilih Tambahan) untuk Pemilu 2024.
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Medo Patria.
Dengan adanya DPTb, harapannya masyarakat yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 semakin meningkat karena memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Senada dengan Meda, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, mengatakan DPTb ini penting untuk digencarkan karena banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat terkendala jarak
Sehingga, Lolly memerintahkan seluruh jajaran pengawas untuk membuka posko Kawal Hak Pilih di setiap TPS saat pemungutan suara Pemilu 2024.
"Mari kita kawal hak pemilih supaya bisa menggunakan suaranya pada Pemilu 2024. Lalu dijaga agar suara tidak disalahgunakan," ungkapnya seperti dikutip laman Bawaslu.
Selain itu, Lolly juga meminta jajaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), untuk melakukan penelusuran keabsahan Data Pemilih Tambahan (DPTb) hingga kantor desa dan tingkat RT/RW.
"Kita pakai metode uji petik, maka saat ini penelusuran untuk DPTb harus rajin melakukan koordinasi dengan berbagai pihak,” pungkasnya.
Mekanisme Pindah Memilih untuk Pemilu 2024
Mekanisme pindah memilih dapat dilakukan oleh siapapun yang mempunyai alasan dan bukti dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat yang akan memberikan suara di TPS lain, maka KPU Kabupaten/Kota mesti memastikan pemindahan dokumen terhadap orang yang bersangkutan.
Misalnya, seseorang yang dirawat di rumah sakit atau di penjara dan melaksanakan tugas di daerah lain, mereka harus menunjukkan bukti.
Adapun mekanisme pindah memilih untuk Pemilu 2024 sebagai berikut ini:
- Memberikan alasan pindah memilih
- Jangka waktu pindah memilih adalah H-30 atau H-7 sebelum penetapan DPTb
- Jika pengurusannya dilakukan setelah H-7, tidak bisa dilakukan lagi.
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pindah lokasi memilih sebagai berikut:
- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
- Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
- Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Berikut adalah jadwal dan tahapan Pemilu 2024 merujuk pada laman resmi KPU:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2023
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 1 Oktober 2023
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto