Menuju konten utama

Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Jadwal dan tahapan lengkap pendaftaran PTPS. Persyaratan dan berkas yang perlu dipenuhi pelamar.

Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dan Persyaratannya
Sejumlah calon petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS Pemilu membaca sumpah dan janji sebagai PTPS saat pelantikan serta pembekalan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (25/3/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

tirto.id - Pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara akan dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024.

Masyarakat yang berminat menjadi PTPS perlu mencermati jadwal dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS berkedudukan di TPS dan berjumlah satu orang untuk setiap TPS.

Pada Pasal 90 regulasi tersebut dijelaskan bahwa PTPSdibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Kemudian, pada Pasal 114 dijelaskan bahwa PTPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara; pelaksanaan pemungutan suara; persiapan penghitungan suara; pelaksanaan penghitungan suara; dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024, setiap pelamar PTPS harus memenuhi persyaratan pendaftaran berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Syarat Berkas Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Masih merujuk Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023, untuk mengajukan pendaftaran calon pelamar wajib memenuhi syarat berkas berikut ini:

1. Surat lamaran dan berkas pendaftaran calon Pengawas TPS ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Berkas pendaftaran meliputi;

a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku;

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup;

f. Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;

4. Tempat pengambilan formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silakan mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan (Daftar alamat jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong);

5. Berkas pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi;

6. Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) mulai tanggal 2 s/d 6 Januari 2024

7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PTPS Pemilu 2024

Rangkaian jadwal dan tahapan seleksi PTPS Pemilu 2024 dimulai sejak sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada 19 Desember 2023.

Pembentukan PTPS akan berakhir pada tahap perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 24 Januari hingga 7 Februari 2024.

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan seleksi PTPS Pemilu 2024 lengkap:

  • 19-31 Desember 2023: Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran
  • 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaaan berkas (G1)
  • 2-6 Januari 2024: Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran
  • 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan
  • 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2)
  • 7-8 Januari 2024: Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan
  • 10 Januari 2024: Pengumuman Lulus Administrasi
  • 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
  • 2-17 Januari 2024: Wawancara
  • 18-19 Januari 2024: Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih berdasarkan Hasil Tes Wawancara
  • 19-21 Januari 2024: Pergantian Calon Terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II)
  • 22 Januari 2024: Pelantikan Pengawas TPS
  • 24 Januari – 7 Februari 2024: Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas

Baca juga artikel terkait PTPS atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Balqis Fallahnda