tirto.id - Bawaslu RI akan membuka pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dalam waktu dekat. Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 buka mulai sekitar pekan terakhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.
Perkiraan tersebut mempertimbangkan lama masa kerja PTPS Pemilu 2024 yang diatur dalam UU Pemilu. Di samping itu, akun media sosial resmi Bawaslu RI maupun Badan Pengawas Pemilu di sejumlah daerah telah mengumumkan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan segera dibuka.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau Pengawas TPS adalah pengawas pemilu yang dibentuk Panwascam untuk membantu Panwaslu Desa/Kelurahan dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Jadi PTPS merupakan petugas pengawas pemilu di setiap TPS. Pengawas TPS mempunyai tugas mengawasi proses pencoblosan dan penghitungan suara saat pemilu.
Jumlah PTPS di setiap TPS sebanyak 1 orang. Maka itu, sesuai jumlah TPS Pemilu 2024, Bawaslu RI bakal membuka lowongan PTPS sejumlah 820.161 orang di seluruh Indonesia.
Jumlah PTPS Pemilu 2024 tersebut mungkin lebih banyak karena masih ada 3.059 Tempat Pemungutan Suara di luar negeri.
Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024
Terkait dengan berapa lama masa kerja PTPS, ketentuannya merujuk pada Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut berbunyi: "Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara."
Dengan demikian, lama masa kerja PTPS Pemilu 2024 adalah 1 bulan. Masa sekitar 23 hari sebelum hari pencoblosan biasanya menjadi waktu pelaksanaan bimtek (bimbingan teknis) Pengawas TPS.
Oleh karena jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 adalah pada 14 Februari 2024, masa kerja pengawas TPS kemungkinan antara tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Dengan masa kerja selama satu bulan itu, honor atau gaji PTPS Pemilu 2024 dikabarkan sekitar Rp1 juta per bulan.
Batas Usia PTPS Pemilu 2024
Salah satu syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 yang utama terkait dengan usia pelamar. Terdapat perubahan ketentuan yang mengatur batas usia PTPS Pemilu.
Di UU Pemilu, sebelumnya berlaku ketentuan batas usia Pengawas TPS adalah minimal 25 tahun. Saat ini aturan itu telah berubah sehingga batas usia Pengawas TPS menjadi paling rendah 21 tahun.
Ketentuan batas usia PTPS Pemilu 2024 paling rendah 21 tahun tersebut merujuk ke Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda juga menerangkan ada kemungkinan batas usia Pengawas TPS Pemilu 2024 bisa turun lagi jika tidak ada calon yang mendaftar.
"[...] Usia PTPS yang awalnya syarat 25 tahun sekarang diturunkan jadi 21 tahun, bahkan apabila tak ada, bisa di bawah 21 tahun dengan minimal usia 17 tahun dengan mengikuti ketentuan," kata Herwyn mengutip publikasi laman Bawaslu RI pada Rabu (13/12) lalu.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Syarat pendaftaran PTPS Pemilu 2024 mengikuti ketentuan di Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU 7/2017 tentang Pemilu.
Berikut detail syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 21 tahun [Apabila tidak ada calon yang memenuhi persyaratan usia, batas umur bisa turun jadi paling rendah 17 tahun];
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon [jika pernah jadi anggota partai politik];
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Tugas Pengawas TPS 2024
Setidaknya ada 5 tugas Pengawas TPS berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Sejumlah tugas dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah berkaitan dengan urusan-urusan berikut:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan tahapan pemungutan suara dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwascam melalui Panwaslu Desa/Kelurahan.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Addi M Idhom