Menuju konten utama

Isi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Link Download PDF

Apa isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu?

Isi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Link Download PDF
Sejumlah kader Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) menyerahkan kontainer-kontainer berisi berkas fisik pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada petugas KPU di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar dan diatur menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. UU ini terdiri dari 573 pasal, penjelasan, serta 4 lampiran.

Secara singkat Undang-Undang (UU) ini menjelaskan bahwa Pemilu akan digelar berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam gelaran Pemilu 2024.

Selain itu, peserta Pemilu 2024 adalah partai politik yang telah dinyatakan lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Isi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024

Dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggara harus mengadakan Pemilu berdasar asas di atas dan harus memenuhi prinsip:

1. Mandiri;

2. Jujur;

3. Adil;

4. Berkepastian hukum;

5. Tertib;

6. Terbuka;

7. Proporsional;

8. Profesional;

9. Akuntabel;

10. Efektif;

11. Efisien.

Pasal 5 dari UU Ini berbunyi "Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu".

Dalam UU ini juga dijelaskan bahwa peserta Pemilu dalam pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partai politik bisa menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berikut:

1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;

2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

3. Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

4. Memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

5. Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

6. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada nomor tiga yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

7. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

8. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU;9. Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai isi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dapat didownload lewat link berikut ini:

Link Download PDF UU No. 7 Tahun 2017.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra