tirto.id - KPU telah meluncurkan maskot Pemilu 2024 pada Jumat 2 Desember 2022. Maskot yang dinamai dengan Sura dan Sulu ini memiliki kepanjangan tersendiri.
Maskot Sura mewakili kepanjangan Suara Rakyat, sedangkan maskot Sulu mewakili kepanjangan Suara Pemilu. Sura digambarkan sebagai maskot laki-laki dan Sulu merupakan maskot perempuan.
Mengutip dari laman KPU Jambi, Sura dan Sulu akan menjadi simbol pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah perwujudan suara rakyat Indonesia.
Peluncuran maskot Pemilu 2024 dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran jingle Pemilu 2024 bertajuk “Memilih untuk Indonesia”. J
ingle ini dibawakan oleh grup musik Cokelat. Peluncuran maskot secara simbolik ditandai dengan menekan tombol berwarna merah oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari dan anggota KPU lainnya.
Pemilihan maskot Sura dan Sulu merupakan hasil dari penyelenggaraan “Lomba Desain Maskot Pemilu 2024” pada 22 Agustus hingga 22 Oktober 2022 lalu. Setelah melalui tahap seleksi, akhirnya maskot Sura dan Sulu terpilih dari ratusan desain maskot yang masuk.
Makna dan Filosofi Maskot Pemilu 2024
Maskot Sura dan Sulu digambarkan dengan sosok yang menyerupai burung jalak bali. Dalam kostum yang dipakai oleh Sura dan Sulu terdapat logo KPU. Selain itu, ada juga simbol paku yang digenggam oleh Sura sebagai alat yang digunakan untuk mencoblos.
Sura sebagai maskot laki-laki digambarkan dengan mata yang tegas, tetapi ramah. Sementara itu, Sulu sebagai maskot perempuan digambarkan dengan mata dengan bulu mata yang lentik. Pada bagian pipi kedua maskot ini terdapat gambaran bendera merah putih.
Keduanya berpose mengacungkan jari kelingking yang telah dicelup tinta sebagai tanda sudah menunaikan hak pilihnya. Sura digambarkan menggenggam paku, sedangkan Sulu digambarkan menggenggam kertas suara. Maskot Sura dan Sulu dapat diunduh melalui tautan ini.
Jadwal dan Tahapan Pemilu
Persiapan jelang Pemilu 2024 mulai dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu. KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah menyusun berbagai mekanisme hingga timeline menuju Pemilu 2024. Informasi jadwal Pemilu 2024 disampaikan melalui laman Info Pemilu. Berikut ini merupakan jadwal Pemilu 2024:
-14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
-14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
-14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
-29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
-14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
-14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
-6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
-24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
-19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
-28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
-11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
-14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
-15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
-disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota)
-disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
-1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
-20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dipna Videlia Putsanra