tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi II DPR RI untuk bisa sedikit memberi keleluasan terkait Pengawas TPS (PTPS). Hal ini terkait syarat PTPS yakni harus lulusan SMA dan berusia 25 tahun tidak diterapkan.
Anggota Komisi II DPR, Hendri Yosodiningrat, menyatakan bahwa syarat itu sudah ditetapkan oleh undang-undang. Bila Bawaslu berharap agar DPR mau bersepakat menyalahi UU, tentu dia menolak dengan tegas.
"Apapun nggak boleh melanggar undang-undang. Kita ikuti saja apa kata undang-undang. Pasti ketemu, sudah aturannya undang-undang," kata Hendri saat rapat dengar pendapat di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Ketua Bawaslu, Abhan Misbah menyatakan, sampai hari ini sebenarnya dia sudah berusaha mendatangi masyarakat secara langsung untuk merekrut PTPS.
Namun masalahnya, memang tidak semua daerah mempunyai lulusan SMA yang ingin menjadi pengawas TPS. Begitu pun, kata dia, masyarakat dengan umur 25 tahun, belum tentu mereka lulus SMA.
"Pertama gini, karena usia 25 itu orang sudah mapan kerja kan. Desa-desa tertentu SMA pun enggak ada, yang di NTT dan Papua itu susah," ucap dia.
Dalam rapat bersama Komisi II, Kemendagri, dam Bawaslu hari ini keputusan itu masih belum ada. Abhan berharap Senin (18/3/2019) depan ada solusinya soal hal itu.
Cara lain, kata Abhan, merektut PTPS yang berasal dari desa lain atau dengan menugaskan panitia pengawas pemilu setempat.
"Ya boleh, bukan hanya di TPS itu, tapi di desa lain pun boleh. Cuma kan kalau desa di sana kurang, gimana," ucapnya.
"Ya bisa juga nanti panwas desa, panwas kecamatan suruh turun. Nah panwas di Papua jauhnya bukan main suruh turun ke TPS. Bahkan mau turun ke TPS ga mudah itu kan jauh itu," lanjut dia.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali