tirto.id -
Menurut Abhan hingga saat ini masih banyak provinsi yang belum memenuhi PTPS-nya.
Abhan mengatakan untuk mengatasi masalah itu ia meminta bantuan dalam rapat dengan komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri hari ini. Masalahnya, jumlah ini harus terpenuhi pada tanggal 25 Maret 2019 mendatang.
"Jumlah partisipasi peserta yang memenuhi persyataran pengawas TPS masih minim. Tingginya antusiasme calon pendaftar pengawas TPS terkendala batas usia sebagai persyaratan," ucap Abhan di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengakui hal itu. Menurutnya syarat PTPS yang harus berusia 25 tahun dan mempunyai ijazah SMA cukup berat di beberapa daerah.
Dia juga memohon agar rapat hari ini bisa membuat keputusan yang meringankan tugas Bawaslu.
"Sulit juga mencari satu orang per TPS. Bagaimana arahan kelenturan kita semua agar pengawas TPS agar ada orangnya, bukan kita terbelenggu dengan peraturan itu," ucap Yandri.
Sekretaris Fraksi PAN menyampaikan bahwa dia setuju apabila syarat itu ditiadakan dan menjadi lebih lentur. Yandri menganggap perlu syarat yang lebih ringan.
"Kalau dari Fraksi PAN setuju saja [hapus persyaratan] yang penting orangnya ada dan bisa bertanggung jawab. Kalau perlu yang penting dia masuk dalam DPT," tegasnya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari