Menuju konten utama

Bawaslu Temukan 486 Ribu Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Bawaslu mencatat ada 400an ribu alat peraga kampanye melanggar aturan, paling banyak ada di Jawa Barat.

Bawaslu Temukan 486 Ribu Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan
Petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melepas stiker iklan capres, cawapres dan caleg yang tertempel pada angkutan umum di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/2/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lebih dari 486 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan. Data tersebut mengacu pada hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhitung sejak 7 Desember 2018 hingga 4 Maret 2019.

"Sementara dalam hasil pengawasan terhadap pemasangan APK yang dilarang pemasangannya, terdapat 486.392 APK," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Dari total 486.392 APK yang dipasang di lokasi yang dilarang, pelanggaran paling banyak ditemukan di Jawa Barat dengan jumlah 128.655 APK, kemudian Jawa Tengah dengan jumlah 63.970 APK, Sulawesi Selatan 41.409 APK, dan Sumatera Barat sebanyak 39.090 APK.

Selain itu, Ratna mengatakan Bawaslu juga telah menurunkan 11 ribu APK yang materinya tidak sesuai aturan. Terbanyak yakni di Sumatera Barat berjumlah 4.717 APK lalu berturut-turut 1.369 APK di Sulawesi Tengah, di Jawa Barat 1.116 APK, dan Kalimantan Utara 1.018 APK.

"Seluruh APK tersebut, baik yang melanggar ketentuan lokasi maupun materi, telah diturunkan oleh petugas Bawaslu daerah," jelas Ratna.

Aturan lokasi pemasangan APK Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan, pemasangan APK dilarang dilakukan di tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Sementara itu, Pasal 31 PKPU 23 juga melarang pemasangan APK di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

Sedangkan aturan soal materi APK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Kedua aturan itu melarang pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), menghasut dan mengadu domba, mengancam, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Agung DH