Menuju konten utama
Tahapan Pemilu 2024

Masa Tenang, Masa Rawan Waspadai Pelanggaran sebelum Pencoblosan

Pada pemilu sebelumnya saja, pelanggaran di masa tenang terjadi cukup banyak. Pelanggaran terjadi baik secara langsung maupun di dunia maya.

Masa Tenang, Masa Rawan Waspadai Pelanggaran sebelum Pencoblosan
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangd Bregas Prakoso/tom.

tirto.id - Kurang dari seminggu jelang waktu pencoblosan, potensi pelanggaran masih rawan terjadi di Pemilu 2024. Terutama, ketika proses pemilu memasuki masa tenang yang tinggal beberapa hari sebelum hari pemilihan. Tahun ini, masa tenang pemilu jatuh pada Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Sejumlah pengamat menilai masa tenang justru menjadi waktu yang rawan dalam pemilu. Pelanggaran seperti politik uang, pengarahan suara, hingga distribusi logistik berpotensi akan terjadi. Maka, penting agar masa tenang pemilu mendapatkan pengawasan yang ketat dan serius sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak lancing yang mencurangi pemilu.

Koordinator bidang hukum dan advokasi di Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Romi Maulana, menyatakan bentuk pelanggaran di masa tenang mayoritas berupa alat peraga kampanye yang belum ditertibkan, konten kampanye di media sosial yang masih bermunculan di beranda (belum dihapus) atau akun media sosial pelaksana kampanye yang didaftarkan belum ditutup. Selain itu, besar pula potensi politik uang yang dilakukan pada masa tenang.

“Ada juga larangan bagi aktivitas jajak pendapat atau merilis hasil survei dan pemberitaan yang dilakukan media massa, lembaga penyiaran dan media daring yang menguntungkan salah satu peserta pemilu pada masa tenang sebagaimana Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 7 tahun 2017. Dalam hal ini, pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 banyak praktek politik uang yang terjadi pada masa tenang,” kata Romi kepada reporter Tirto, Rabu (7/2/2024).

Romi menjelaskan, aturan larangan kampanye pada masa tenang secara eksplisit diatur dalam Pasal 278 UU Nomor 7 tahun 2017. Diatur bahwa, ‘Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD e. memilih calon anggota DPD tertentu.’

“Bagi yang melanggar akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 509 UU 7/17,” tambah Romi.

Tim pelaksana atau akun resmi peserta pemilu yang masih melakukan aktivitas kampanye pada dasarnya juga dapat dikenakan sanksi pelanggaran administratif pemilu jika melanggar prosedur penyelenggaraan pemilu di masa tenang. Salah satu sanksi terberatnya tidak dilibatkan dalam tahapan pemilu tertentu.

“Bayangkan jika tahapan itu adalah tahapan pemungutan dan penghitungan. Sama saja tidak ikut pemilu. Cuma sejauh ini saya belum lihat putusan Bawaslu terkait sanksi terberat pelanggaran administratif pemilu itu diterapkan,” jelas Romi.

Romi mendesak Bawaslu wajib melakukan patroli pengawasan di tempat-tempat yang ditetapkan memiliki Indeks Kerawanan Pemilu tahun 2024 tinggi. Kemudian, mendorong masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif dan melaporkan jika adanya praktek kampanye atau politik uang pada masa tenang.

“Kalau untuk KPU, sebaiknya fokus pada persiapan teknis pemilu saja seperti kesiapan logistik, kesiapan TPS dan lainnya,” lanjut Romi.

Masa Tenang, Masa Rawan

Masa tenang yang sejatinya merupakan momen ketika kontestan dan tim pemenangan serta relawan tidak lagi melakukan kampanye, justru menjadi waktu paling rawan pelanggaran pemilu. Pada pemilu sebelumnya saja, pelanggaran di masa tenang terjadi cukup banyak. Pelanggaran terjadi baik secara langsung maupun di dunia maya.

Misalnya, Bawaslu pernah mengungkap 25 kasus politik uang selama masa tenang pada Pemilu 2019. Provinsi Sumatra Utara menjadi daerah yang paling banyak praktik politik uang yang melibatkan tim sukses calon anggota legislatif.

Kala itu, Polres Karo pada 15 April 2019 berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp190 juta yang diduga akan diberikan oleh para pemilih.

Selain uang, barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Sentra Gakkumdu berupa sembako dan detergen yang diduga akan dibagikan selama masa tenang. Bawaslu mencatat, temuan kasus politik uang itu tersebar di 13 provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Sementara itu, pada Pemilu sebelumnya, Bawaslu juga masih menemukan akun resmi atau akun media sosial yang terdaftar di KPU milik peserta pilkada tetap berkampanye di masa tenang. Padahal, aturan yang berlaku mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik menonaktifkan akun resmi mereka di media sosial ketika masa tenang.

PENURUNAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta, Minggu (14/4/2019) dini hari. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Saat itu, Bawaslu setidaknya menemukan 462 akun resmi yang masih aktif berkampanye saat masa tenang. Data tersebut berdasarkan pustaka iklan Facebook. Pada hari pertama masa tenang atau 6 Desember 2020, terdapat 76 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook.

Pada hari kedua, Bawaslu menemukan 141 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook. Puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember, dengan temuan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, memandang masa tenang pemilu justru sering diplesetkan jadi masa tidak tenang. Sebabnya, di akhir menuju pemilu, biasanya kontestan justru memaksimalkan tenaga untuk mendapatkan suara, termasuk menghalalkan segala cara.

“Ada beberapa titik rawannya, misalnya politik uang, lalu juga soal logistik pemilu,” kata Nisa, sapaan akrabnya, kepada Tirto, Rabu (7/2/2024).

Nisa menjelaskan, salah satu bentuk politik uang adalah pembagian bantuan sosial apalagi yang dilakukan dengan sumber anggaran negara (APBN/APBD). Bentuknya, kata dia, pembagian sembako kemudian disertai foto anggota legislatif yang menjadi kontestan pemilu atau simbol parpol tertentu.

Praktik politik uang masih menjadi masalah klasik pemilu serentak dilakukan. Hal ini sejalan dengan hasil riset Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2019 yang menyebut bahwa praktik politik uang sudah menjadi budaya. Begitu juga dengan kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2019, yang menemukan bahwa 47,4 persen masyarakat masih membenarkan praktik politik uang dalam Pemilu 2019, dan 46,7 persen masyarakat menganggap hal ini wajar.

Bahkan politik uang menjadi lebih permisif lagi saat masa tenang dan hari pemungutan suara. Berbagai modus politik uang masih diwajarkan oleh pemilih, terlebih, masyarakat terbiasa menerima bantuan sosial dalam bentuk sembako maupun uang tunai selama pandemi.

“Hal itu berdampak pada diwajarkannya politik transaksional berupa uang, sembako dan aneka bansos menjelang pemilu, baik sebelum maupun saat masa kampanye,” ungkap Nisa.

Bawaslu Harus Tegas

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menyampaikan pada masa tenang kerap terjadi mobilisasi aparatur negara di level bawah seperti kades dan perangkat di bawahnya untuk pemenangan kandidat tertentu. Mengingat, kata dia, di masa tersebut palagan yang terjadi bukan lagi di udara, namun di darat untuk langsung mengamankan suara.

“Pengawasan selalu menjadi titik lemah. Tentu ini enggak cukup hanya mengandalkan lembaga pengawas pemilu dan perangkat di bawahnya, tapi juga harus melibatkan masyarakat. Perlu bikin hotline atau kanal pelaporan di setiap daerah yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Gufron kepada reporter Tirto, Rabu (7/2/2024).

Dia menambahkan, berdasarkan kasus yang didokumentasikan Imparsial, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh ASN dan dalam berbagai bentuk. Tapi yang paling mengkhawatirkan, pelanggaran dilakukan pejabat yang masih memiliki otoritas dan kewenangan.

PENURUNAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta, Minggu (14/4/2019) dini hari. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

“Meski secara jumlah tidak sebanyak ASN, tapi dampaknya ke masyarakat akan jauh lebih luas. Mengingat ada otoritas, jabatan dan fasilitas negara yang disalahgunakan untuk kepentingan politik,” ungkap Gufron.

Gufron memandang, peran penyelenggara Pemilu belum maksimal dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran yang ada saat ini. “Bahkan ada kesan penyelenggara pemilu tidak berani ketika kasus yang dilaporkan melibatkan pejabat negara.”

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, meminta Bawaslu Provinsi memastikan jajaran pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota melakukan Patroli Masa Tenang Pemilu. Dia mengingatkan Pengawas Pemilu harus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Jika tidak bisa, tambahnya, Pengawas Pemilu bisa menghubungi Kepala Daerah setempat.

“Jika tidak bisa, kepolisian setempat, supaya teman-teman bisa menggaet para aparatur pemerintah daerah untuk melakukan penertiban alat kampanye,” kata Bagja dalam keterangan resmi, Selasa (6/2/2024).

Rahmat juga meminta jajaran Bawaslu memaksimalkan pengawasan di media sosial dan kanal berita. Sekaligus memaksimalkan posko pengaduan masyarakat untuk melaporkan penanganan pelanggaran saat masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Maya Saputri