Menuju konten utama

KPU Pastikan Larangan Iklan Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang

KPU memastikan bahwa telah mengatur larangan iklan berbayar kampanye politik di media sosial.

KPU Pastikan Larangan Iklan Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan perwakilan tim kampanye nasional pasangan Capres dan Cawapres sebelum memimpin rapat di gedung KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa telah mengatur larangan iklan berbayar kampanye politik di media sosial dalam masa tenang Pemilu 2019. Larangan ini telah diatur dalam pasal 53 ayat 4 PKPU nomor 23 tahun 2018.

Dalam pasal itu disebutkan pada masa tenang seluruh media baik cetak, elektronik dan media sosial dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, aturan tersebut sejatinya tak hanya mengatur soal iklan di media sosial saja, namun juga di semua metode kampanye.

"Prinsipnya masa tenang tidak diperbolehkan kampanye untuk semua metode kampanye," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).

Soal pengawasan, kata Wahyu, KPU menyerahkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memang memiliki kewenangannya.

"Pengawasan atas hal tersebut menjadi ranah Bawaslu," jelas Wahyu.

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Pangerapan sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak akan melarang kebebasan bersuara dalam media sosial dari para netizen.

Namun, yang dilarang di media sosial adalah iklan berbayar dan seluruh unggahan konten oleh akun media sosial peserta pemilu dan tim pemenang yang telah terdaftar di KPU. Pelarangan ini berlaku untuk status hingga video di media sosial.

"Kalau tim kampanye yang terdaftar itu dilarang mengunggah konten. Kalau masyarakat kami tidak bisa membatasi, hanya iklan politik [dibatasi]. Kalau tim resmi itu ada terdaftar akun-akunnya," kata Samuel, Senin (25/3/2019) kemarin.

Kemenkominfo juga akan bertindak tegas kepada media sosial yang menayangkan iklan kampanye selama masa tenang Pemilu berlangsung.

Kominfo menyatakan, akan melayangkan sanksi administratif hingga ancaman penutupan jika pengelola platform medsos melanggar aturan ini.

"Pengendalian kami langsung ke platform. Posting dalam bentuk ads (iklan), itu yang dilarang. Kalau ada iklan yang melanggar atau lolos, maka harus dihapus," kata Samuel.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno